Menu

Mode Gelap
 

Headline · 15 Jun 2024 09:27 WIB · Waktu Baca

208 Kades di Kabupaten Semarang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan


					208 Kades di Kabupaten Semarang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Perbesar

UNGARAN, Kabarjateng.id – Sebanyak 208 kepala desa (kades) di Kabupaten Semarang menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Dengan demikian, masa jabatan mereka bertambah dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai dengan ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024, yang memuat perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Disampaikan bahwa 134 kades menerima SK perpanjangan masa jabatan hingga 2026, 43 kades hingga 2027, dan 23 kades akan menjabat hingga 2030. Selain itu, sebanyak delapan kades antarwaktu juga diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun.

“Diharapkan momentum ini dapat meningkatkan kinerja para kades lebih baik dan membawa manfaat besar bagi masyarakat,” ujar Bupati Semarang saat penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan dan sekaligus mengukuhkan para kades tersebut di pendapa rumah dinas bupati, Kamis (13/6/2024) siang.

Pada kesempatan itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengingatkan para kades bahwa tanggung jawab yang diemban semakin lama, sehingga mereka diminta terus menjalin kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melanjutkan pembangunan di desa.

“Teruskan koordinasi guna meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat di desa masing-masing,” tegasnya.

Para kades juga diimbau untuk bekerja keras menekan kasus stunting dan kemiskinan ekstrem. Caranya, dengan memanfaatkan dana APBDes untuk menangani kedua masalah tersebut dengan baik. Selain itu, peningkatan pendapatan asli desa juga perlu digiatkan, terutama melalui pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), yang berpengaruh pada bagi hasil untuk desa.

Kepala Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Untung Pambudi bersyukur menerima SK perpanjangan masa jabatan ini. Dia berjanji akan bertindak amanah dalam menjalankan tugas. Masa jabatannya yang seharusnya berakhir tahun 2025 diperpanjang menjadi 2027.

“Kami akan memaksimalkan lagi untuk merangkul seluruh komponen masyarakat tanpa membeda-bedakan. Semua warga akan diajak untuk membangun desa,” katanya. (bi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mranggen VC dan Samapta VC Kuasai Turnamen Kapolres Demak Cup 2025

28 Juni 2025 - 22:24 WIB

Kakorlantas Pimpin Simulasi TFG, Pastikan Rute dan Parkir Pengamanan HUT ke-79 Bhayangkara Aman Terkendali

28 Juni 2025 - 16:33 WIB

Bupati Brebes Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus, Berikan Bantuan dan Dukungan Moril

28 Juni 2025 - 09:34 WIB

Wali Kota Tegal Resmikan Lima Inovasi Aksi Perubahan Kepemimpinan Administrator

28 Juni 2025 - 08:16 WIB

Pedagang Soto di Pasar Bandarjo Ungaran Meninggal Mendadak, Diduga Alami Serangan Jantung

28 Juni 2025 - 07:42 WIB

Trending di Daerah