Menu

Mode Gelap
 

Headline · 23 Sep 2024 17:36 WIB

10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polrestabes Semarang dalam Kasus Perjudian di Ruko Anjasmoro


					10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polrestabes Semarang dalam Kasus Perjudian di Ruko Anjasmoro Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id.Polrestabes Semarang berhasil menutup sebuah operasi perjudian kelas atas yang berlokasi di kawasan Ruko Anjasmoro, Semarang Barat, pada Jumat malam (20/9).

Penggerebekan ini mengakibatkan penangkapan 12 orang, di mana 10 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam rilis resmi pada Senin siang (23/9/2024).

“Dari 12 orang yang diamankan, 10 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Irwan.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan operasi perjudian ilegal ini, termasuk sebagai pemodal, pengawas, kasir, administrator, operator CCTV, dan petugas keamanan.

Para tersangka dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Lokasi operasi tersebut berada di lantai tiga gedung Babyface Karaoke di Jalan Puri Anjasmoro Raya.

Permainan utama yang ditawarkan adalah bakarat, salah satu permainan kartu yang populer dalam dunia perjudian.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 1,3 miliar yang diduga merupakan modal operasional mingguan dari kegiatan perjudian tersebut.

Selain itu, polisi juga menyita barang-barang lain seperti kartu remi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, alat hitung uang, serta berbagai perlengkapan terkait kegiatan lainnya.

Kombes Pol Irwan menjelaskan bahwa operasi perjudian tersebut berskala besar, terlihat dari besarnya jumlah dana dan kelengkapan fasilitas yang ditemukan di lokasi.

“Dari jumlah uang dan peralatan yang kami temukan, ini bukan operasi kecil-kecilan,” tambahnya.

Polisi kini fokus untuk mendalami lebih lanjut jaringan perjudian tersebut, khususnya untuk mengidentifikasi para pemain yang terlibat.

Kapolrestabes Semarang menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas para pemain, termasuk nama dan foto mereka.

“Para pemain ini sudah tercatat dalam sistem kami, dan kami akan menindaklanjuti hal ini lebih dalam,” ujar Kombes Pol Irwan dalam penutupan kasus di Mapolrestabes Semarang.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Semarang dalam memberantas perjudian ilegal di wilayahnya. (di)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Kabar Terbaru

325 Bus Siap Angkut 16 Ribu Pemudik, Armada Mudik Gratis Jateng Mulai Berdatangan di TMII

15 Maret 2026 - 18:00 WIB

Dua Kendaraan Pemudik Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang–Solo, Dua Penumpang Luka

15 Maret 2026 - 17:43 WIB

Tawuran di Jalan Raya Tuntang, Polisi Amankan Sejumlah Remaja

15 Maret 2026 - 17:26 WIB

Hari ke-2 Operasi Ketupat Candi 2026, 31.703 Kendaraan Masuk Jateng Lewat GT Kalikangkung

15 Maret 2026 - 17:02 WIB

Mudik Gratis Jateng 2026 Siap Berangkat, 325 Bus dan Awak Lulus Pemeriksaan

15 Maret 2026 - 16:43 WIB

Hadapi Arus Mudik 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan dan Posko Layanan di Jawa Bali

15 Maret 2026 - 15:12 WIB

Telkomsel mudik 2026, jaringan Telkomsel Lebaran, Telkomsel RAFI 2026, posko Telkomsel mudik, jaringan Telkomsel Jawa Bali, Telkomsel siaga Lebaran, BTS mobile Telkomsel, layanan Telkomsel Ramadan
Trending di Ekonomi & Bisnis