Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 10 Nov 2025 17:14 WIB

Prabowo Tegas Tertibkan Tambang, Pemkot Semarang: Tidak Ada PAD Sektor Itu


					Penutupan tambang nikel ilegal di Morowali, Sulawesi Tengah | foto: Instagram Sjafrie Sjamsoeddin. Perbesar

Penutupan tambang nikel ilegal di Morowali, Sulawesi Tengah | foto: Instagram Sjafrie Sjamsoeddin.

SEMARANG, Kabarjateng.id – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh praktik pertambangan ilegal di Indonesia. Instruksi itu disampaikan dalam rapat terbatas bersama jajaran kementerian terkait di Jakarta, Minggu (9/11) malam.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Satgas tersebut dibentuk pemerintah guna mengamankan sumber daya alam (SDA) milik negara agar tidak dikuasai pihak yang tidak berhak.

“Seperti di Bangka Belitung, Satgas PKH mulai menertibkan tambang-tambang kita. Kemarin meninjau kondisi di Morowali dan melapor langsung kepada Bapak Presiden,” jelas Prasetyo melalui keterangan resmi kepada awak media di Jakarta.

Sebelumnya, Prabowo juga menegaskan pentingnya aparat penegak hukum memperluas operasi pemberantasan tambang ilegal di berbagai daerah.

Dalam keterangan resminya di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, 6 Oktober 2025, ia menyebut penindakan tersebut sebagai langkah penyelamatan aset negara bernilai triliunan rupiah.

“Ini prestasi yang membanggakan, sehingga kita teruskan. Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Badan Keamanan Laut, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita,” tegasnya.

Pemkot Semarang: Tak Ada Penerimaan PAD dari Tambang

Meski aktivitas pertambangan marak di berbagai daerah, Kota Semarang menegaskan tidak memiliki perda penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang M. Issamsudin, S.H., S.Sos., M.H, menjelaskan, kewenangan aktivitas pertambangan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Pemerintah Kota Semarang mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 bahwa seluruh kewenangan ada di Pemerintah Provinsi,” ujar Issamsudin melalui keterangan pesan singkat kepada Kabarjateng.id, Senin (10/11) pagi.

Ia menambahkan, sejumlah perda lama seperti Perda No. 5 Tahun 1998 dan Perda No. 13 Tahun 2006 yang sebelumnya mengatur retribusi hasil tambang sudah tidak lagi digunakan.

Kini, pengaturan tarif pajak dan retribusi umum mengacu pada Perda No. 4 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2023 Semarang, yang tidak menambah objek pajak baru.

“Untuk penerimaan PAD dari hasil tambang tidak ada. Mekanismenya bisa melalui Bapenda, tapi yang diatur hanya jenis pajak umum, bukan pertambangan,” jelasnya.

Tiga Kategori Kawasan Pertambangan Semarang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Arwita Mawarti, S.T., M.T, menegaskan bahwa pengendalian lingkungan kawasan pertambangan diatur melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada Perda No. 5/ 2021.

“Kewenangan teknis (kawasan pertambangan) bukan di DLH, tapi Dinas Penataan Ruang (Distaru). RTRW menjadi acuan utama,” kata Arwita melalui keterangan tertulis kepada Kabarjateng.id, Senin (10/11) siang.

Dalam perda Kota Semarang tersebut, terdapat tiga kategori kawasan pertambangan telah tersebar di 16 kecamatan se-Kota Semarang, yakni kawasan pertambangan minyak dan bumi, batuan, serta pembangkit tenaga listrik.

“Untuk kawasan pertambangan, izinnya pun bukan melalui Pemkot Semarang, tetapi harus melalui Pemerintah Provinsi,” imbuh Arwita.

Pemkot Semarang telah memastikan akan terus memfasilitasi koordinasi lintas sektor terkait perda pengendalian dan penataan ruang kawasan pertambangan, tanpa memungut penerimaan daerah dari sektor tersebut. (why)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pekerja Informal Terima Bantuan Beras Jelang Lebaran dari Pemprov Jateng

14 Maret 2026 - 13:36 WIB

Arus Kendaraan Mulai Meningkat di Tol Ungaran pada Hari Kedua Ops Ketupat Candi 2026

14 Maret 2026 - 13:20 WIB

Operasi Ketupat Candi 2026, Polda Jateng Batasi Kendaraan Sumbu Tiga di Sejumlah Titik Kota Semarang

14 Maret 2026 - 12:58 WIB

Bus Pariwisata Arah Guci Dihimbau Tidak Melintasi Jalur Clirit, dan Dialihkan ke Jalur Pemalang

14 Maret 2026 - 12:32 WIB

Festival Tukar Takir SMAN 1 Paguyangan, Tradisi Ramadan yang Menguatkan Budaya dan Kebersamaan

14 Maret 2026 - 12:24 WIB

Bandara Ahmad Yani Semarang Salurkan 1.000 Paket Sembako di Bulan Ramadan

14 Maret 2026 - 10:34 WIB

Trending di KABAR JATENG