Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 24 Des 2025 16:29 WIB

Perkuat Pelayanan Bersih dan Transparan, Kementerian ATR/BPN Libatkan KPK dalam Pembenahan Sistem Pertanahan


					Perkuat Pelayanan Bersih dan Transparan, Kementerian ATR/BPN Libatkan KPK dalam Pembenahan Sistem Pertanahan Perbesar

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempertegas komitmennya dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi yang digelar pada Rabu (17/12/2025).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat membuka kegiatan tersebut menekankan pentingnya peran KPK dalam mengidentifikasi sekaligus membantu memperbaiki potensi kelemahan yang masih terdapat dalam sistem pelayanan pertanahan.

Menurutnya, proses transformasi yang sedang dijalankan membutuhkan pengawasan serta masukan dari lembaga yang memiliki otoritas dan pengalaman dalam pencegahan korupsi.

“Kami memandang KPK seperti tenaga medis yang membantu memeriksa dan mendeteksi penyakit dalam sistem pelayanan kami. Setelah itu, KPK memberikan rekomendasi perbaikan agar pelayanan ke depan menjadi lebih cepat, tepat, dan taat aturan. Karena itu, forum ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujar Menteri Nusron di hadapan jajaran pimpinan yang mengikuti kegiatan secara luring maupun daring dari Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Sosialisasi yang mengangkat tema “Peningkatan Pelayanan Publik melalui Sinergitas dan Koordinasi Efektif antara ATR/BPN dan Pemerintah Daerah” tersebut diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi di seluruh Indonesia.

Dalam pemaparannya, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa masih terdapat dua persoalan klasik dalam pelayanan publik, yakni lamanya waktu penyelesaian layanan serta munculnya biaya di luar ketentuan resmi.

Dua hal tersebut, menurutnya, harus ditekan secara signifikan karena berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat.

“Transformasi pelayanan mutlak dilakukan, baik melalui penyederhanaan sistem maupun perbaikan proses bisnis. Namun, semua itu tetap harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, tata kelola pemerintahan yang baik, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengingatkan bahwa setiap aparatur negara memiliki tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat.

Ia menekankan bahwa pelayanan publik yang dibiayai oleh dana rakyat harus dibalas dengan kinerja dan integritas yang maksimal.

“Pelayanan terbaik adalah bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat. Setiap tugas harus dijalankan secara benar dan penuh tanggung jawab, tidak hanya kepada institusi dan negara, tetapi juga kepada nilai moral dan keimanan,” ujar Johanis.

Kegiatan sosialisasi ini kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto.

Dalam sesi tersebut, sejumlah tantangan pelayanan publik dibahas secara terbuka dan langsung mendapatkan masukan dari KPK sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan sistem layanan pertanahan.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polda Jateng Ingatkan Pemudik Tidak Berhenti di Bahu Jalan Tol

15 Maret 2026 - 09:24 WIB

Kapolres Kendal Tinjau Pos Pengamanan, Pastikan Mudik Lancar

15 Maret 2026 - 09:02 WIB

Warga Brangkongan Geger, Seorang Pria Tewas di Atas Pohon Kelapa

15 Maret 2026 - 06:34 WIB

Fasilitas Kesehatan Jateng Layani Pemudik

15 Maret 2026 - 05:19 WIB

Ahmad Luthfi Tegaskan Adab Jawa Tengah: Tepa Selira, Sopan Santun, dan Gotong Royong

15 Maret 2026 - 05:08 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Tanggapi OTT KPK di Cilacap: Sudah Saya Ingatkan Berulang Kali

15 Maret 2026 - 04:55 WIB

Trending di KABAR JATENG