JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat komitmen menjaga ketahanan pangan nasional dengan menekan laju alih fungsi lahan pertanian.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pencapaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada 2029 menjadi target strategis yang harus dikawal secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan.
Target tersebut telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan sejalan dengan agenda besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kemandirian dan ketahanan pangan nasional.
“Peran kami di ATR/BPN adalah memastikan pengendalian alih fungsi lahan berjalan ketat. Jika pengendalian ini longgar, maka risiko terhadap ketahanan pangan akan sangat besar. Karena itu, manajemen risiko alih fungsi lahan tidak boleh ditawar,” ujar Menteri Nusron saat Rapat Koordinasi Alih Fungsi Lahan di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menurut Nusron, target 87 persen LP2B bukan sekadar capaian administratif, melainkan fondasi penting untuk menjaga keseimbangan pembangunan lintas sektor.
Pemerintah telah menyusun tahapan pencapaian LP2B secara bertahap, dimulai dari 75 persen pada 2025 hingga mencapai 87 persen pada 2029.
Angka tersebut wajib dijadikan rujukan dalam penyusunan kebijakan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Meski demikian, kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah besar.
Hingga kini, tercatat 13 provinsi belum mengintegrasikan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sementara di tingkat kabupaten/kota, baru 203 daerah yang menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dan hanya 64 daerah yang luas LP2B-nya telah melampaui target nasional.
Sebagai upaya penguatan pengendalian, Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Kebijakan ini terbukti mampu menekan penyusutan lahan sawah secara signifikan. Di Jawa Barat, misalnya, sebelum penerapan LSD, penyusutan lahan sawah mencapai lebih dari 49 ribu hektare.
Setelah kebijakan tersebut berjalan pada 2021, angka penyusutan menurun drastis menjadi sekitar 2.500 hektare.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan sementara dengan menganggap seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B di daerah yang belum menetapkan LP2B minimal 87 persen dalam RTRW.
Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong percepatan penataan ruang oleh pemerintah daerah.
“Kami tidak ingin menghambat pembangunan. Sektor pertanian, industri, energi, dan perumahan harus berjalan beriringan. Kuncinya adalah keseimbangan agar ketahanan pangan nasional tetap terjaga,” tutupnya.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan turut dihadiri Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.
Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dan Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian.







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.