JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan penataan ulang terhadap pelaksanaan Reforma Agraria guna mendorong pemerataan penguasaan tanah yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dalam proses evaluasi tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memutuskan untuk menunda penandatanganan permohonan Hak Guna Usaha (HGU), baik pengajuan baru, perpanjangan, maupun pembaruan, selama satu tahun terakhir.
Kebijakan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat menjadi pembicara utama dalam Lokakarya dan Konsolidasi Nasional yang diselenggarakan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Ia menegaskan bahwa langkah penundaan ini merupakan bagian dari upaya menata kembali pelaksanaan Reforma Agraria agar berjalan sesuai prinsip keadilan dan pemerataan.
“Selama ini belum ada satu pun HGU yang saya tanda tangani. Di meja saya terdapat permohonan HGU dengan total luas mencapai 1,67 juta hektare, baik untuk pengajuan baru, perpanjangan, maupun pembaruan. Penundaan ini kami lakukan karena ingin memastikan tata kelola Reforma Agraria benar-benar tepat,” ujar Nusron.
Menurutnya, Reforma Agraria harus kembali pada tujuan awal, yakni mengurangi ketimpangan penguasaan tanah serta menekan kesenjangan ekonomi di masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Nusron menilai, penataan ulang kebijakan agraria juga berkaitan erat dengan upaya menurunkan rasio ketimpangan atau gini rasio.
Oleh karena itu, pemerintah memilih untuk bersikap hati-hati sebelum memberikan atau memperpanjang hak atas tanah dalam skala besar.
Selain kebijakan moratorium HGU, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kehutanan dalam menyelesaikan persoalan batas kawasan hutan dan Area Penggunaan Lainnya (APL).
Penyelesaian tapal batas ini dinilai krusial karena kerap menjadi sumber konflik agraria, terutama ketika lahan yang telah lama dikelola masyarakat ternyata masuk dalam kawasan hutan.
“Kami mulai menyelesaikan batas kawasan hutan dan APL secara bertahap, dimulai dari provinsi dengan tingkat konflik rendah. Banyak konflik terjadi karena peta dan batas wilayah yang belum jelas,” jelas Nusron.
Langkah penataan ulang Reforma Agraria ini mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Majelis Pakar KPA, Iwan Nurdin, menyatakan harapannya agar kebijakan tersebut mampu mempercepat penyelesaian konflik agraria yang selama ini terjadi di berbagai daerah.
“Kami berharap ada percepatan penyelesaian konflik, termasuk soal kehutanan, penetapan tapal batas, hingga kebijakan moratorium HGU yang dilakukan ATR/BPN,” ungkap Iwan.
Lokakarya nasional yang mengusung tema “Memulihkan Krisis Agraria dan Ekologis melalui Aksi Bersama Reforma Agraria Kehutanan sesuai Mandat TAP MPR IX/2001” tersebut juga dihadiri Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika beserta jajaran.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin turut hadir sebagai salah satu narasumber.
(AR/FA)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.