JAKARTA, Kabarjateng.id – Ombudsman Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan Rekomendasi kepada Pemerintah Kota Semarang terkait belum dibayarkannya insentif bagi tenaga kesehatan daerah (Inakesda) yang bertugas selama masa pandemi Covid-19 pada tahun 2021–2022. Tunggakan tersebut diperkirakan menyentuh angka Rp9 miliar dan melibatkan sedikitnya 2.047 tenaga kesehatan.
Rekomendasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Ia menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya praktik maladministrasi berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam proses pembayaran insentif tersebut.
“Maladministrasi ini mengakibatkan kerugian materiil yang dirasakan langsung oleh para pelapor, yang notabene merupakan tenaga kesehatan yang berjasa dalam penanganan pandemi di Kota Semarang,” ujar Najih.
Laporan awal perihal insentif ini diterima oleh Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, namun karena belum menunjukkan penyelesaian konkret, penanganan dilanjutkan oleh Ombudsman RI Pusat melalui proses monitoring dan resolusi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman kemudian menerbitkan Rekomendasi resmi.
Najih menegaskan bahwa Pemkot Semarang tidak dapat berdalih dengan menyatakan bahwa Inakesda bukan kewajiban, melainkan berdasarkan kemampuan anggaran.
Menurutnya, ketentuan penganggaran Inakesda telah diatur oleh pemerintah pusat dan wajib dialokasikan dalam APBD, misalnya melalui refocussing Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Adapun dalam Rekomendasi tersebut, Ombudsman RI meminta Wali Kota Semarang untuk:
- Memerintahkan Direktur RSD K.R.M.T. Wongsonegoro dan/atau Kepala Dinas Kesehatan Semarang untuk melakukan verifikasi ulang atas data tenaga kesehatan penerima Inakesda.
- Menginstruksikan Inspektorat Kota Semarang untuk mereviu hasil verifikasi tersebut.
- Menugaskan Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar mengalokasikan anggaran dalam APBD-P 2025 atau APBD 2026 untuk pembayaran Inakesda secara bertahap, dengan tenggat maksimal dua tahun anggaran.
- Memerintahkan Kepala BPKAD Kota Semarang agar segera melakukan pembayaran berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan yang relevan untuk periode tersebut.
Ombudsman juga meminta Gubernur Jawa Tengah melakukan pengawasan terhadap implementasi rekomendasi ini, khususnya dalam evaluasi APBD Kota Semarang.
“Tujuan utama dari rekomendasi ini adalah mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik,” tutup Najih. (ris)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.