SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pertemuan dengan sejumlah pengelola dan juru parkir guna meredam ketegangan terkait implementasi sistem baru pengelolaan parkir di beberapa pasar tradisional, termasuk Pasar Johar.
Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Selasa (3/6/2025) di Kantor Kecamatan Semarang Tengah dan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Aniceto Magno Da Silva, yang akrab disapa Bang Moy.
Dalam dialog itu, Moy mengakui adanya dinamika di lapangan yang muncul akibat kurangnya sosialisasi mengenai sistem lelang terbuka dalam pengelolaan parkir.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong tata kelola parkir yang lebih terbuka dan akuntabel.
“Kami sangat terbuka terhadap berbagai masukan. Komunikasi yang sehat dan sikap profesional dari seluruh pihak menjadi kunci terciptanya layanan publik yang baik,” ujar Moy.
Kebijakan lelang parkir ini merupakan salah satu strategi Pemkot Semarang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi, khususnya di lingkungan pasar tradisional.
Menurut Moy, seluruh proses seleksi telah dilakukan secara profesional dan tidak ada keterlibatan organisasi masyarakat seperti yang sebelumnya diduga.
Ia menambahkan, proses uji coba sistem ini akan terus dievaluasi untuk mencapai sistem pengelolaan parkir yang lebih modern dan transparan.
Salah satu langkah yang dirancang adalah penerapan sistem parkir elektronik di sejumlah lokasi guna meningkatkan efisiensi dan pengawasan.
Disdag menargetkan PAD dari sektor perdagangan, termasuk dari parkir, dapat mencapai Rp100 miliar pada tahun 2026.
Dana tersebut akan dialokasikan untuk peningkatan infrastruktur pasar seperti penyediaan air bersih, instalasi listrik, sanitasi, dan fasilitas informasi digital.
Meski demikian, muncul sejumlah keberatan dari pihak juru parkir. Salah satunya disampaikan oleh Wawan, yang merasa para juru parkir tidak diberi ruang untuk terlibat dalam proses seleksi.
Ia mengkritik kurangnya transparansi, karena dari banyak peserta seleksi, hanya tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang untuk mengelola 19 titik parkir.
“Kami baru tahu kalau pengelola berganti ketika bulan baru dimulai. Kami diminta berhenti tanpa informasi yang jelas sebelumnya, hanya berdasarkan surat dari Dishub. Ini mengecewakan karena kami tidak dilibatkan,” ujar Wawan.
Di sisi lain, Bayu Prasetyo Nugroho, perwakilan salah satu perusahaan pemenang lelang, menyatakan bahwa proses seleksi telah dilaksanakan secara terbuka sejak Maret dan diumumkan resmi pada Mei 2025. Ia membantah tudingan keterlibatan ormas dalam proses tersebut.
“CV dari rekan-rekan kami ikut seleksi secara resmi dan menang. Memang ada beberapa pihak yang belum menerima hasilnya, tapi dalam pertemuan tadi semua sudah dibahas bersama,” jelas Bayu.
Ia pun mengapresiasi langkah Pemkot Semarang dalam menerapkan sistem terbuka yang mendorong profesionalisme dan keamanan kota.
“Kami ingin bersama-sama menjaga agar Semarang tetap aman, nyaman, dan menjadi kota tujuan investasi,” pungkasnya. (di)






