Menu

Mode Gelap
 

Headline · 30 Mei 2025 16:45 WIB · Waktu Baca

Warga Demak Ditangkap Usai Edarkan Uang Palsu Saat Pengajian di Jepara


					Warga Demak Ditangkap Usai Edarkan Uang Palsu Saat Pengajian di Jepara Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AT (31), warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, yang diduga mengedarkan uang palsu saat menghadiri sebuah acara keagamaan di wilayah Kabupaten Jepara.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan warga yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu di sebuah pengajian bertajuk Gandrung Nabi yang berlangsung di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, pada Rabu malam (21/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara pada Jumat (30/5/2025), menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan momen keramaian pengajian untuk menyebarkan uang palsu pecahan Rp20 ribu.

“Pelaku tiba di lokasi dengan mengendarai sepeda motor dan langsung membayar parkir menggunakan uang palsu. Dari transaksi tersebut, pelaku mendapatkan kembalian uang asli yang kemudian disimpannya,” ujar Kompol Edy yang didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna.

Setelah itu, AT masuk ke area acara dan menyasar pedagang-pedagang kecil yang berada di lokasi kurang terang. Ia beberapa kali membeli barang-barang berharga murah seperti es teh dan alas duduk, lalu membayar dengan uang palsu pecahan Rp20 ribu. Dalam setiap transaksi, ia memperoleh kembalian uang asli sebesar Rp15 ribu.

“Modus pelaku dilakukan berulang-ulang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sempat melakukan transaksi serupa hingga enam kali sebelum akhirnya aksinya diketahui oleh warga yang merasa curiga,” tambah Wakapolres.

Warga yang menyadari adanya kejanggalan kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada petugas kepolisian yang tengah bertugas mengamankan jalannya acara. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 73 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu.

Kini, AT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman atas tindak pidana ini dapat mencapai pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

Polres Jepara juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama dalam kegiatan dengan potensi keramaian. Jika menemukan kejanggalan pada uang, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib. (KSM/Herie)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pemkab Blora Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025

2 Juni 2025 - 13:50 WIB

Pemkot Semarang Dukung Akses Pendidikan Lewat Program Beasiswa untuk 4.600 Pelajar

2 Juni 2025 - 13:35 WIB

Pancasila Jadi Fondasi Utama Persatuan, Wali Kota Semarang Serukan Penguatan Nilai Luhur Bangsa

2 Juni 2025 - 11:35 WIB

Polres Kendal Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kukuhkan Semangat Kebangsaan

2 Juni 2025 - 10:57 WIB

76 Peserta Lulus Sertifikasi C.NF, Siap Jadi Negosiator Profesional Berbasis Hukum

2 Juni 2025 - 08:56 WIB

Trending di Headline