Menu

Mode Gelap
 

Headline

Polres Demak Tangkap Pelaku Perusakan Isi Rumah

badge-check


					Polres Demak Tangkap Pelaku Perusakan Isi Rumah Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil menagkap Abdur Rohman (19), pelaku perusakan terhadap isi rumah warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, pada Kamis (15/5) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni mengatakan, kejadian bermula saat korban bernama Istirokhah (52) yang merupakan bidan desa sedang melaksanakan ibadah shalat maghrib mendengar ada dua orang memanggil minta pertolongan di depan rumah.

Setelah korban selesai melaksanakan shalat, kemudian keluar dan melihat ada seorang laki-laki yang sudah dalam kondisi sakit berada di tempat ruang tunggu pasien.

“Korban pun akhirnya menolong pasien tersebut dan melakukan tindakan medis,” kata Kuseni di Mapolres Demak, Senin (19/5/2025) siang.

Dalam proses penanganan pasien, lanjut Kuseni, korban mendengar pelaku yang tiba-tiba masuk dari pintu samping rumah dan mengamuk dengan mengeluarkan kata-kata kotor.

Mendengar kegaduhan tersebut, anak korban berusaha menenangkan pelaku, namun pelaku tidak bisa dikendalikan hingga merusak lemari kaca yang berada di dapur sampai hancur berkeping-keping.

“Pelaku yang merupakan tetangga korban kemudian mengambil senjata tajam berupa parang dirumahnya. Mengetahui kejadian itu, beberapa warga menghadang dan berhasil mengamankan parang yang dibawanya,” ungkapnya.

Kuseni menambahkan, atas kejadian itu korban merasa keberatan dan mengalami trauma yang mendalam sehingga melaporkannya ke Polres Demak untuk di proses sesuai hukum.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan perusakan terhadap isi rumah korban.

“Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam dan Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” pungkasnya. (dul)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Persit KCK Brebes Salurkan Sembako Lewat Jumat Berkah, Wujud Kepedulian kepada Warga Kurang Mampu

28 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Polres Kudus Salurkan 350 Paket Sembako kepada Pengemudi Ojol, Ingatkan Pentingnya Keselamatan

28 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Diduga Rem Bermasalah, Truk Box Bermuatan Biji Plastik Terguling di Tol Solo-Semarang

28 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Pilkades Serentak 140 Desa di Kabupaten Semarang Dijadwalkan 14 Desember 2026

28 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Dua Varietas Jagung Hibrida Unwahas Lolos Evaluasi Kementan

28 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Polres Kudus Bantu Warga Glagahwaru Hadapi Kekeringan dengan 21 Ribu Liter Air Bersih

28 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Trending di Daerah