SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik premanisme yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu pertumbuhan investasi di wilayah tersebut.
Tindakan ini merupakan implementasi dari instruksi Presiden RI serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merongrong rasa aman di tengah masyarakat.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa aksi premanisme bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan ekonomi. Oleh sebab itu, Polda Jateng menaruh perhatian khusus terhadap fenomena ini.
“Segala bentuk tindakan premanisme yang melanggar hukum akan kami tindak tegas. Ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga wujud perlindungan bagi masyarakat kecil dari praktik-praktik yang merugikan,” ujar Kombes Pol Artanto, Minggu (11/5).
Sebagai langkah nyata, Polda Jateng akan melaksanakan Operasi Aman Candi 2025, yang diawali dengan rapat koordinasi pada 6 Mei 2024.
Rapat tersebut dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman dan dihadiri oleh Karo Ops Kombes Pol Basya Radyananda bersama seluruh jajaran Satgas dan Subsatuan Tugas.
Operasi ini mengedepankan tiga strategi utama, yaitu preemtif, preventif, dan represif.
Penyuluhan hukum dan patroli dialogis di sejumlah lokasi rawan seperti pasar tradisional, terminal, dan area parkir liar menjadi bagian dari pendekatan awal untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Patroli akan terus kami lakukan secara berkesinambungan. Jika kami menemukan indikasi praktik premanisme, tindakan penegakan hukum akan diambil sesuai prosedur,” jelas Kabid Humas.
Dalam kegiatan rutin kepolisian pada Sabtu, 10 Mei 2025, Polda Jateng berhasil mengamankan 360 individu yang terlibat dalam berbagai pelanggaran. Rinciannya sebagai berikut:
- Juru parkir liar: 131 orang
- Pelaku pungutan liar (pungli): 11 orang
- Pengamen dan anak punk: 59 orang
- Orang yang mabuk di tempat umum: 18 orang
- Penjual minuman keras ilegal: 6 orang
- Pelaku balap liar: 134 orang
- Terduga pelaku tawuran: 1 orang
Kombes Pol Artanto turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk pungli, pemerasan, atau intimidasi yang terjadi di lingkungan sekitar.
Polda Jateng menyediakan layanan pengaduan melalui Call Center 110 serta jaringan Bhabinkamtibmas yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.
“Premanisme adalah musuh bersama. Kami butuh kerja sama dari masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.