Menu

Mode Gelap
 

Headline · 9 Mei 2025 05:26 WIB · Waktu Baca

Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI


					Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menyampaikan komitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Hal ini disampaikannya saat menerima kunjungan kerja spesifik dari Komisi III DPR RI di Mapolda Jateng, Kamis (8/5/2025), yang bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum di bidang narkotika di wilayah Jawa Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, yang juga menjabat sebagai ketua tim kunjungan kerja, mengapresiasi kolaborasi antarlembaga penegak hukum di Jawa Tengah.

Menurutnya, penanganan kasus narkotika tidak hanya mengedepankan aspek hukum semata, melainkan juga memperhatikan upaya rehabilitasi dan keadilan restoratif.

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Waka Polda Jateng Brigjen Pol Latif Usman, para pejabat utama Polda Jateng, seluruh Kapolres jajaran, Kajati Jawa Tengah Ponco Hartanto, Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Rohmat, serta pimpinan instansi penegak hukum dari berbagai kabupaten/kota.

Dalam paparannya, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 hingga awal 2025, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus besar terkait jaringan peredaran narkotika.

Di antaranya, dua kasus besar yang melibatkan sindikat internasional, dengan barang bukti berupa 26 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi.

Sebagai bagian dari strategi pencegahan, Polda Jateng juga menginisiasi pembentukan 1.040 Kampung Bersinar (Bersih Narkoba) yang tersebar di berbagai daerah.

Program ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba melalui edukasi dan kerja sama lintas sektor.

Kapolda juga menyoroti pelaksanaan keadilan restoratif sesuai pedoman Mahkamah Agung.

Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan tersebut tidak berlaku jika ditemukan modus pemecahan sabu dalam jumlah kecil untuk diedarkan.

“Kami tetap melakukan proses hukum bagi kasus yang terindikasi sebagai bagian dari jaringan pengedar, meskipun jumlahnya di bawah satu gram,” ujarnya.

Menutup pertemuan, Kapolda mengungkapkan harapannya agar seluruh elemen masyarakat dapat terus bersinergi dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Komisi III DPR RI pun memberikan penghargaan kepada anggota Polri yang terluka saat pengamanan aksi May Day serta personel Satlantas Polsek Genuk yang berdedikasi membantu warga terdampak banjir rob. (di)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Penyelidikan Kecelakaan Maut di Jalan Magelang–Purworejo dan Kalijambe, Mabes Polri Gunakan Teknologi TAA untuk Olah TKP

9 Mei 2025 - 20:22 WIB

Penguatan PAUD di Semarang, Fasilitas Bermutu dan Pengakuan Legalitas Jadi Fokus

9 Mei 2025 - 20:10 WIB

Jawa Tengah jadi Tuan Rumah Pameran Wastra Nusantara 2025, Targetkan Ribuan Pengunjung

9 Mei 2025 - 19:56 WIB

Pelaku Usaha Dorong Pembukaan Rute Internasional di Bandara Ahmad Yani Semarang

9 Mei 2025 - 18:11 WIB

Aksi Kemanusiaan, Polres Demak Selenggarakan Donor Darah Rutin

9 Mei 2025 - 17:32 WIB

Trending di Daerah