Menu

Mode Gelap
 

Headline · 29 Apr 2025 14:13 WIB · Waktu Baca

Pelaku Pencurian Mobil Pakai Kunci Duplikat di Demak Diringkus Polisi 


					Pelaku Pencurian Mobil Pakai Kunci Duplikat di Demak Diringkus Polisi  Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Seorang pria berinisial SM (26), warga Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak usai terlibat kasus pencurian mobil.

Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kunci duplikat milik korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menyampaikan bahwa pelaku sebelumnya meminjam mobil korban, Muslikin (47), pada 8 Maret 2025 dengan alasan hendak mengantar orang tua ke Semarang. Namun di balik itu, tersangka ternyata menyimpan niat lain.

“Pelaku memanfaatkan momen saat meminjam mobil untuk menggandakan kunci. Karena korban mengenalnya dan masih saudara, pelaku tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2025).

Aksi pencurian terjadi beberapa minggu kemudian, tepatnya Jumat (28/3/2025) malam. Saat itu, korban memarkirkan mobilnya di depan Kejaksaan Negeri Demak untuk melaksanakan ibadah di Masjid Agung. Diam-diam, pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor.

“Begitu melihat mobil ditinggalkan, tersangka langsung beraksi dengan menggunakan kunci duplikat yang telah dibuat sebelumnya. Mobil dibawa kabur tanpa menimbulkan keributan,” jelas Kapolres.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku menyembunyikannya di area Terminal Demak. Ia lalu kembali ke Simpang Enam untuk mengambil sepeda motornya.

Sementara itu, korban yang mendapati mobilnya raib segera melapor ke Polres Demak.

Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob Polres Demak langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan mobil korban berhasil diamankan dalam kondisi baik.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKBP Ari Cahya Nugraha.

Sementara itu, korban menyatakan tidak menyangka bahwa pelaku adalah orang yang selama ini dekat dengannya.

“Saya percaya karena dia masih kerabat dan tetangga sendiri. Tapi saya bersyukur mobil bisa kembali berkat bantuan cepat dari pihak kepolisian,” ungkap Muslikin, seraya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Demak atas penanganan kasus tersebut. (dul)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jelang May Day, Gubernur Luthfi Canangkan Tiga Program Pro-Buruh

30 April 2025 - 10:57 WIB

Hari Kedelapan Karya Bakti Daerah Tahap II TA 2025 Kodim 0735/Surakarta Capai 35 Persen

30 April 2025 - 10:29 WIB

Penguatan KUBE Tahun 2025: Pemprov Jateng Dorong Sinergi Penanggulangan Kemiskinan

30 April 2025 - 10:21 WIB

Bidpropam Polda Jateng Perkuat Disiplin dan Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 1.205 Personel Jalani Pemeriksaan

30 April 2025 - 09:20 WIB

Kemeriahan Hari Jadi Kota Semarang ke-478 Siap Digelar, dari Soto Vaganza hingga Karnaval Malam

30 April 2025 - 08:57 WIB

Trending di Headline