TEGAL, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota berhasil membongkar kasus penipuan bermodus top up pinjaman bank dan pembelian freezer kapal, dengan total kerugian korban mencapai Rp1,6 miliar.
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (25/4/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima dua laporan polisi pada Juli dan Oktober 2024.

“Pengungkapan bermula dari laporan para korban kepada kepolisian,” ungkap AKBP Putu Krisna.
Ia menerangkan, kasus pertama melibatkan tersangka berinisial IO (38), warga Pedurungan Lor, Semarang. IO melakukan penipuan dengan modus menawarkan bantuan top up untuk menutupi pinjaman sejumlah nasabah bank di Kota Tegal.
Dalam aksinya, pelaku meminta korban, Agus Sucipto, warga Slerok, Kota Tegal, untuk memberikan sejumlah dana.
Pelaku berdalih dana tersebut akan digunakan untuk menutup pinjaman tiga nasabah yang mengajukan top up pinjaman baru.
“Korban dijanjikan imbalan berupa komisi sebesar 1 hingga 1,5 persen dari nilai pencairan,” jelas Kapolres.
Tergiur tawaran tersebut, korban kemudian mentransfer dana ke rekening atas nama tiga nasabah dengan total Rp792.550.000.
Namun setelah diselidiki, ketiga nasabah tersebut ternyata tidak pernah mengajukan pinjaman, dan dana yang dikirim digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka SN (49), warga Jalan Martoloyo, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
SN melakukan penipuan dengan mengajukan pinjaman menggunakan identitas palsu ke salah satu perusahaan multifinance.
“Dengan mengajukan pembiayaan untuk pembelian tiga unit freezer kapal senilai Rp500 juta, pelaku berhasil memperoleh dana pinjaman sebesar Rp491.805.000 dengan agunan sertifikat tanah,” beber Kapolres.
Pinjaman tersebut diberikan dengan ketentuan angsuran selama 60 bulan. Namun setelah dana cair, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran.
Bahkan, pelaku sempat menghilang setelah mendapat panggilan dari pihak pembiayaan.
Berkat kerja keras tim Satreskrim, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp850.682.040.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.