Menu

Mode Gelap
 

Headline · 25 Apr 2025 15:29 WIB · Waktu Baca

Polres Tegal Kota Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Proyek Fiktif, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah


					Polres Tegal Kota Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Proyek Fiktif, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah Perbesar

TEGAL, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor Tegal Kota berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus proyek fiktif yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Pelaku berinisial DN (41), warga Desa Bawang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, kini telah diamankan petugas.

Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Jumat (25/4/2025), mengungkapkan bahwa aksi penipuan tersebut telah berlangsung sejak November 2022.

DN mendatangi korban, M. Sugiyanto (50), warga Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, dan menawarkan kerja sama dalam proyek pengurugan tanah kandang rusa serta pemeliharaan taman yang diklaim berada di wilayah Kabupaten Tegal.

“Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari investasi yang ditanamkan. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menunjukkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut,” terang Kapolres.

Tertarik dengan iming-iming keuntungan dan janji pencairan modal di akhir Desember 2022, korban pun menyerahkan uang secara bertahap.

Namun, proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi, dan uang yang telah disetorkan pun tidak dikembalikan.

Akibat ulah pelaku, korban menderita kerugian total sebesar Rp 296.217.000 (dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah).

Setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Tegal Kota segera melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kwitansi pembayaran serta salinan dokumen RAB yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban,” tambah AKBP I Putu Bagus.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal untuk perbuatannya adalah empat tahun penjara. (di)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polrestabes Semarang Hadirkan Layanan Kepolisian Gratis di CFD Simpang Lima, Ribuan Warga Antusias

22 Juni 2025 - 16:58 WIB

Polres Semarang Hadirkan Layanan Publik di Tengah Car Free Day

22 Juni 2025 - 14:06 WIB

Olahraga Bersama, Bentuk Kekompakan Polres Semarang dan Forkopimda Peringati Hari Bhayangkara ke-79

22 Juni 2025 - 13:54 WIB

Polres Demak dan Wartawan Gelar Doa Bersama, Wujud Syukur Sambut Hari Bhayangkara ke-79

22 Juni 2025 - 12:12 WIB

Narendra Dorong Pemkot Semarang Perkuat Sinkronisasi Data Antar OPD

21 Juni 2025 - 21:56 WIB

Trending di Headline