SEMARANG, Kabarjateng.id – Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Bawaslu Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kepada kelompok perempuan, pada Minggu (21/4).
Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk Rapat Evaluasi dan Publikasi Kinerja bertema “Refleksi Peran Perempuan dalam Meningkatkan Kualitas Pemilihan Serentak 2024”, yang dilaksanakan di Hotel MG Setos, Semarang.

Acara ini melibatkan berbagai elemen organisasi perempuan dan institusi, antara lain Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Muslimat NU, Fatayat NU, Aisyiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Wanita Katholik RI, Persatuan Wanita Kristen Indonesia, Wanita Hindu Dharma Indonesia, Korps HMI-Wati, serta perwakilan organisasi mahasiswa seperti PMII, GMNI, IMM, PMKRI, dan KAMMI.
Hadir pula LRC-KJHAM, jajaran KPU dan Badan Kesbangpol Kota Semarang, serta 17 perempuan Panwaslu Kecamatan yang bertugas pada Pilkada 2024. Tak ketinggalan, 13 BEM dari Fakultas Hukum serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di berbagai kampus di Semarang turut meramaikan kegiatan ini.
Dalam kesempatan tersebut, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani selaku Anggota Bawaslu Kota Semarang menjelaskan pentingnya JDIH Bawaslu sebagai sarana akses hukum yang terbuka untuk publik.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat kini bisa dengan mudah mengakses berbagai produk hukum Bawaslu, baik di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, melalui laman resmi jdih.bawaslu.go.id.
“Melalui platform JDIH, masyarakat dapat memperoleh informasi hukum seperti Peraturan Bawaslu, keputusan terkait penanganan pelanggaran administrasi, putusan sengketa, monografi hukum, nota kesepahaman, hingga dokumen kerja sama. Ini merupakan wujud keterbukaan informasi yang sangat penting dalam proses demokrasi,” jelas Maria yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Maria turut menyoroti keunikan JDIH Bawaslu dibandingkan dengan JDIH dari lembaga lainnya, yaitu ketersediaan dokumen hasil penanganan pelanggaran administrasi pemilu dan penyelesaian sengketa.
Kedua jenis dokumen ini memberikan nilai tambah karena memperlihatkan proses serta hasil kerja pengawasan pemilu secara transparan.
“Ini yang membedakan JDIH Bawaslu dari milik instansi lain. Masyarakat bisa langsung melihat putusan-putusan yang dihasilkan Bawaslu se-Indonesia. Ini sangat penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses pengawasan pemilu,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Semarang berharap perempuan semakin aktif mengambil peran dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pemilu, sekaligus mengenal lebih dekat platform hukum yang tersedia secara daring. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.