Menu

Mode Gelap
 

Headline

Kurang dari Sehari, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Ditangkap

badge-check


					Kurang dari Sehari, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Ditangkap Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Misteri di balik penemuan bayi laki-laki yang dibuang di depan sebuah gudang milik pabrik di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, akhirnya terungkap. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pihak Kepolisian Resor Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Bayi malang tersebut ditemukan pada Kamis pagi (17/4/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, dalam kondisi masih lengkap dengan ari-ari yang dibungkus plastik. Bayi itu ditaruh di dalam kardus dan dibalut dengan sarung bantal.

Tersangka berinisial DS (19), seorang buruh pabrik asal Banyumas yang telah bekerja di Jepara selama lima bulan terakhir.

Ia mengakui bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan teman dekatnya.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan bahwa DS melahirkan bayi tersebut secara mandiri di kamar kosnya pada Rabu malam (16/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Tiga jam kemudian, bayi itu dibuang di lokasi penemuan.

“Pelaku memasukkan bayi ke dalam kardus yang dilapisi sarung bantal, lalu membawa dan meninggalkannya di depan gudang pabrik,” ungkap AKP Wildan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara, Jumat (18/4/2025), didampingi Kanit PPA Ipda Cahyo Fajarisma dan Kasubsipenmas Sihumas Aipda Nur Hidayat.

Identitas pelaku berhasil diungkap setelah polisi menemukan kertas garansi alat elektronik di dalam kardus yang digunakan.

Dari temuan tersebut, penyelidikan mengarah ke beberapa rumah kos di sekitar lokasi. Di kamar kos milik DS, polisi menemukan barang-barang yang cocok dengan bukti yang ada, termasuk sprei dengan motif identik dengan sarung bantal yang digunakan membungkus bayi.

DS akhirnya diringkus di gerbang masuk Tol Demak saat hendak pulang ke kampung halamannya di Banyumas menggunakan jasa travel.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal 77 jo pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 308 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 juta. (kus)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Donor Darah Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Kumpulkan 40 Kantong Darah

15 Juni 2026 - 21:51 WIB

Ahmad Luthfi Kawal Investasi EV Rp15 Triliun, Kendal Bersiap Jadi Pusat Industri Masa Depan

15 Juni 2026 - 21:42 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Resmi Pimpin Pergantian Komandan Yonif 400/Banteng Raiders

15 Juni 2026 - 17:04 WIB

Uji Kebugaran ARFF Digelar, Bandara Ahmad Yani Pastikan Personel Siap Hadapi Situasi Darurat

15 Juni 2026 - 16:19 WIB

Ratusan Warga Pati Padati Pengadilan Tipikor Semarang, Kawal Sidang Perdana Sudewo

15 Juni 2026 - 16:00 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wagub Jateng Jadi Contoh Awal Pendataan Door to Door

15 Juni 2026 - 15:43 WIB

Trending di KABAR JATENG