Menu

Mode Gelap
 

Headline · 25 Mar 2025 09:14 WIB · Waktu Baca

Dukungan Warga Batang untuk Pengesahan UU TNI 2025, Aksi Damai dan Berbagi Takjil di Depan Makodim


					Dukungan Warga Batang untuk Pengesahan UU TNI 2025, Aksi Damai dan Berbagi Takjil di Depan Makodim Perbesar

BATANG, Kabarjateng.id – Ratusan warga memadati Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Makodim 0736/Batang, dalam aksi damai yang digelar untuk mendukung pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) 2025.

Tidak hanya menyuarakan dukungan, mereka juga berbagi takjil kepada para pengendara yang melintas menjelang waktu berbuka puasa.

Dalam aksi tersebut, peserta membentangkan berbagai spanduk yang berisi pesan dukungan terhadap UU TNI, seperti “TNI Bersama Rakyat, Rakyat Bersama TNI”, “Kami Mendukung Penuh Pengesahan UU TNI”, serta “TNI Mengabdi untuk NKRI”.

Aksi ini mendapat perhatian langsung dari Dandim 0736/Batang, Letkol Inf Ahmad Alam Budiman, yang baru tiba di lokasi.

“Kami sangat mengapresiasi antusiasme masyarakat yang datang untuk menunjukkan dukungan terhadap UU ini. Hal ini membuktikan bahwa TNI dan rakyat tidak terpisahkan dalam menjaga keutuhan negara,” ujarnya, Senin (24/3/2025).

Menurutnya, dukungan ini datang dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, hingga perwakilan masyarakat dari berbagai daerah.

Ia juga menyoroti aksi simpatik warga yang berbagi takjil kepada pengendara.

“Ini merupakan kegiatan positif yang mencerminkan kepedulian dan kebersamaan antara TNI dan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Letkol Inf Alam Budiman menjelaskan bahwa revisi UU TNI tidak bertujuan mengembalikan Dwi Fungsi ABRI, melainkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pertahanan nasional saat ini. Beberapa poin penting dalam revisi tersebut antara lain:

  1. Pasal 7: Penambahan tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu penanganan ancaman siber serta perlindungan dan penyelamatan WNI di luar negeri.
  2. Pasal 47: Penambahan empat lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yaitu BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan.
  3. Pasal 53: Perubahan batas usia pensiun, dengan Bintara dan Tamtama diperpanjang dari 53 menjadi 55 tahun, sementara Perwira Tinggi mengalami penyesuaian sesuai jenjang kepangkatan.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Fadholi dari Banyuputih, menegaskan bahwa aksi ini juga bertujuan untuk meluruskan informasi yang keliru terkait revisi UU TNI.

“Isu yang menyebut revisi ini akan menghidupkan kembali Dwi Fungsi ABRI tidaklah benar. Jangan sampai kita terpengaruh oleh kabar yang tidak berdasar,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat Batang selama ini memiliki hubungan yang erat dengan TNI, terutama Kodim 0736/Batang.

“TNI selalu hadir membantu masyarakat dalam berbagai persoalan. Dukungan ini adalah bentuk penghargaan kami atas dedikasi mereka,” tutupnya. (Pendim 0736/Batang)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Lupa Matikan Tungku, Separuh Rumah Warga Beji Ungaran Timur Hangus Terbakar

6 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Kapolda Jateng: Audit Kinerja Merupakan Upaya Perbaikan Institusi, Bukan Sekadar Pemeriksaan

6 Oktober 2025 - 21:29 WIB

Gubernur Luthfi Perketat Standar SLHS untuk Cegah Keracunan di Dapur SPPG Jawa Tengah

6 Oktober 2025 - 20:51 WIB

BGN Apresiasi Kepemimpinan Ahmad Luthfi, Jateng Dinilai Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional

6 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Gubernur Luthfi Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG, Jawa Tengah Siap Jadi Percontohan Nasional

6 Oktober 2025 - 20:32 WIB

Trending di Headline