Menu

Mode Gelap
 

Headline · 24 Mar 2025 16:35 WIB · Waktu Baca

Pemprov Jateng Berlakukan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai 8 April


					Pemprov Jateng Berlakukan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai 8 April Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor dengan membebaskan tunggakan pajak dan dendanya. Kebijakan ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa program ini ditujukan bagi masyarakat yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama beberapa tahun terakhir. Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

“Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat agar mereka bisa melunasi pajak kendaraan tahun ini tanpa terbebani tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan kebijakan ini, kami berharap bisa mendorong penyaluran piutang PKB yang nilainya mencapai sekitar Rp 2,8 triliun di Jawa Tengah,” kata Luthfi dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Senin (24/3/2025).

Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan dapat mendatangi Samsat terdekat dan membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025) selama periode program berlangsung. Setelah pembayaran dilakukan, maka seluruh tunggakan pajak serta dendanya akan dihapus.

“Kami berikan kesempatan ini dalam waktu terbatas. Jadi, manfaatkan program ini sebaik mungkin. Tujuan utama kami adalah membantu masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajaknya, sekaligus tetap menjaga pendapatan daerah,” jelas Luthfi.

Guna memastikan kelancaran kebijakan ini, Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk para kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, serta Jasa Raharja.

Triadi, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, menegaskan bahwa pihaknya turut mendukung kebijakan ini dengan membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk periode sebelumnya.

Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, Prianggo Malau, menjelaskan bahwa persyaratan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap harus disertai KTP pemilik kendaraan yang terdaftar.

“Jika kendaraan sudah berganti kepemilikan, maka ada proses administrasi tambahan yang perlu dilakukan, seperti balik nama kendaraan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, memaparkan bahwa dari total 12 juta kendaraan yang menjadi objek PKB di Jawa Tengah, sekitar 5 juta di antaranya belum memenuhi kewajiban pajaknya.

“Hingga triwulan pertama 2025, pendapatan dari PKB sudah mencapai 20 persen dari target,” ungkapnya.

Sebagai upaya memperluas jangkauan program ini, Pemprov Jateng juga menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra pembayaran PKB agar masyarakat lebih mudah dalam melaksanakan kewajibannya. (di)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polda Jateng Luruskan Pernyataan Terkait Ormas, Tegaskan Hanya Oknum yang Terlibat Premanisme

8 Juni 2025 - 08:12 WIB

Iduladha 1446 H, Prajurit Yonif 407/PK Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban

7 Juni 2025 - 13:07 WIB

PSI Kota Semarang Salurkan 300 Paket Daging Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1446 H

7 Juni 2025 - 07:51 WIB

Libur Panjang Iduladha 1446 H, Jumlah Penumpang KAI Melonjak 

7 Juni 2025 - 07:08 WIB

Pangdam IV/Diponegoro: Aksi Tanam Mangrove Jadi Langkah Nyata Atasi Abrasi Pesisir

6 Juni 2025 - 22:46 WIB

Trending di Daerah