JAKARTA, Kabarjateng.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan distribusi BBM di daerah tersebut, sehingga memicu praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Brigjen Pol Nunung, Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan lokasi penampungan BBM ilegal di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit truk tangki, beberapa tandon penampungan, serta solar subsidi yang disalahgunakan.
Selain itu, ditemukan juga peralatan khusus yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM secara ilegal.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sindikat ini beroperasi dengan cara mengalihkan BBM bersubsidi dari truk tangki yang seharusnya disalurkan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan SPBU-Nelayan.
BBM tersebut justru dibawa ke tempat penampungan ilegal sebelum dialihkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi.
“Kami juga menemukan indikasi pengelabuan sistem GPS pada kendaraan pengangkut, yang digunakan untuk menghindari deteksi selama distribusi ilegal berlangsung,” ujar Brigjen Pol Nunung.
Dalam operasi ini, petugas menyita sekitar 10.957 liter BBM subsidi yang masih tersisa di lokasi.
Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 15 saksi dan mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum pegawai PT Pertamina, pemilik SPBU-Nelayan, serta operator armada pengangkut BBM.
Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah BK, yang diduga mengelola gudang penimbunan ilegal.
Selain itu, A, pemilik SPBU-Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana, juga diduga turut serta dalam distribusi BBM ilegal.
Sementara itu, T, yang bertanggung jawab atas pengoperasian armada pengangkut, serta oknum pegawai PT PPN yang diduga membantu proses penebusan BBM subsidi, juga masuk dalam daftar pihak yang diperiksa.
Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa kasus ini berpotensi menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 105 miliar dalam dua tahun terakhir.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi,” tegasnya.
Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dijerat dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara serta denda maksimal Rp 60 miliar, sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang berdampak buruk pada perekonomian dan ketahanan energi nasional,” tutup Brigjen Pol Nunung. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.