SEMARANG, Kabarjateng.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terus mengusut dugaan praktik tarian tanpa busana (striptease) di sebuah tempat hiburan malam di Kota Semarang.
Hasil penyelidikan menetapkan seorang tersangka berinisial YS alias Mami U, yang diduga mengatur kegiatan tersebut. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, mencakup pemeriksaan saksi, pengamatan di lokasi, serta pengumpulan bukti pendukung.
Ia menegaskan bahwa ada indikasi kuat pelanggaran hukum dalam operasional tempat hiburan tersebut.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya penawaran layanan hiburan yang melibatkan tarian tanpa busana serta aktivitas lain yang melanggar norma kesusilaan,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Minggu (2/3/2025).
Sebagai bagian dari proses hukum, petugas telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti.
Selain itu, sebanyak 20 saksi, termasuk pekerja dan pengunjung tempat hiburan, telah diperiksa untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.
Polda Jateng menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis.
Selain proses pidana, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan operasional tempat hiburan tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengingatkan para pelaku usaha hiburan malam untuk mematuhi aturan dan menjaga etika dalam menjalankan bisnisnya.
“Kami mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan agar menaati regulasi yang berlaku dan tidak menyediakan layanan yang melanggar hukum. Langkah ini diperlukan guna mencegah kasus serupa di kemudian hari,” tegas Kombes Pol Artanto.
Polda Jateng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi mengganggu ketertiban dan nilai moral di masyarakat. (di)






