JAKARTA, Kabarjateng.id – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 135 kilogram di wilayah Aceh. Narkotika ini diduga berasal dari Thailand dan terkait dengan jaringan internasional yang masih aktif beroperasi.
Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi terkait upaya penyelundupan narkotika lintas negara.

“Kami mendapatkan laporan mengenai masuknya sabu dari Thailand melalui jalur laut. Ada indikasi kuat bahwa jaringan ini masih memiliki keterkaitan dengan sindikat besar yang telah lama beroperasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
Menurut Mukti, kelompok penyelundup terus mengembangkan metode baru untuk menghindari deteksi aparat keamanan.
“Mereka selalu mencari cara baru untuk memasukkan barang haram ini ke Indonesia. Kami terus mengidentifikasi pola komunikasi dan jalur distribusi mereka,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan jaringan ini, Polri juga akan menerapkan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana yang mengarah ke aktor intelektual di balik penyelundupan tersebut.
“Dengan menelusuri transaksi keuangan, kami bisa mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam pendanaan dan pengedaran narkoba ini,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini diduga memiliki jaringan kuat di luar negeri dan mendapatkan perlindungan dari pihak tertentu.
Polri terus menjalin kerja sama dengan otoritas Thailand untuk mengungkap dan menangkap para dalang utama yang masih buron.
“Upaya koordinasi internasional terus kami lakukan untuk memburu para pelaku utama yang masih bersembunyi di luar negeri,” ungkap Mukti.
Dalam operasi yang digelar pada 7-8 Februari 2025, polisi mengamankan empat tersangka yang diduga berperan dalam penyelundupan ini.
Mereka berinisial I, F, E, dan M, yang ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon, Aceh.
“Keempat tersangka saat ini telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Mukti.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 135 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh China berlabel 999 dan 99.
Selain itu, diamankan pula satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, satu unit ponsel satelit merek Thuraya, satu perangkat navigasi Garmin, lima unit ponsel Android, serta satu unit mobil Avanza hitam.
“Narkotika ini rencananya akan diedarkan ke berbagai kota besar, termasuk Medan dan Jakarta,” tambah Mukti.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berupa pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda mencapai Rp10 miliar.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya dan memburu para pelaku utama yang masih berkeliaran. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.