Menu

Mode Gelap
 

Headline · 5 Feb 2025 09:56 WIB

Polda Jateng Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Gunung Kemukus


					Polda Jateng Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Gunung Kemukus Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dugaan eksploitasi seksual di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen.

Dalam kasus ini, seorang wanita berinisial S alias T (44) ditangkap dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa (4/2/2025) pagi.

Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan seorang ibu berinisial NS (42), warga Tembalang, Semarang. NS curiga terhadap pekerjaan yang ditawarkan kepada anaknya, AM (18), yang ternyata berujung pada eksploitasi.

“Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan, tetapi justru dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Korban juga tidak diizinkan pulang tanpa membayar sejumlah uang,” jelasnya.

Dalam penyelidikan, tersangka S diketahui mengoperasikan tempat hiburan ilegal di kawasan Gunung Kemukus.

Selain menyediakan jasa pemandu karaoke, ia juga diduga menjalankan praktik prostitusi terselubung. Bahkan, dua dari korban yang dipekerjakan masih di bawah umur.

“Tersangka tidak hanya menyewakan kamar untuk praktik prostitusi, tetapi juga mengambil keuntungan dari jasa pemandu lagu atau LC yang bekerja di tempatnya. Korban bahkan mengalami pembatasan kebebasan dengan dalih utang,” tambah Kombes Pol Dwi Subagio.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk alat komunikasi, uang tunai, buku catatan transaksi, serta barang lain yang memperkuat dugaan eksploitasi terhadap korban.

Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas eksploitasi dan perdagangan manusia berkedok prostitusi.

Upaya ini juga bertujuan untuk mengembalikan citra Gunung Kemukus sebagai destinasi wisata religi.

“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan wisata ini,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio.

Sebagai konsekuensi hukum, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, NS, ibu korban, mengungkapkan rasa syukurnya kepada pihak kepolisian.

“Saya sangat berterima kasih kepada polisi yang telah menyelamatkan anak saya. Semoga ini menjadi pelajaran bagi orang tua lain agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas dari media sosial,” ungkapnya.

Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus perdagangan orang yang semakin beragam.

“Laporkan segera ke pihak kepolisian jika menemukan indikasi eksploitasi atau perdagangan orang. Waspadai tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama bagi anak-anak muda yang mudah tergiur iming-iming gaji besar,” pesannya.

Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus serupa demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. (di)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Gubernur Luthfi Temui Massa May Day, Serap Aspirasi dan Siapkan Solusi untuk Buruh Jateng

2 Mei 2026 - 15:09 WIB

Saat Soeharto Tak Ingin Menjadi Presiden

2 Mei 2026 - 14:30 WIB

May Day 2026 di Ungaran, Ahmad Luthfi Tegaskan Buruh Jadi Pilar Utama Ekonomi Jateng

2 Mei 2026 - 08:33 WIB

Ahmad Luthfi Gandeng TNI, Jateng Ubah Gunungan Sampah Jadi Energi Alternatif

2 Mei 2026 - 08:03 WIB

Pemprov Jateng Dukung Penuh Raperda Pelayanan Publik

2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Pemkab Brebes Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kemarau 2026, Fokus Cegah Kekeringan dan Karhutla

2 Mei 2026 - 01:40 WIB

Trending di Daerah