Menu

Mode Gelap
 

Headline · 15 Jan 2025 07:27 WIB · Waktu Baca

Pemuda Pancasila Geruduk Kantor GRIB Jaya di Blora, Konflik Antarormas Memanas


					Pemuda Pancasila Geruduk Kantor GRIB Jaya di Blora, Konflik Antarormas Memanas Perbesar

BLORA, Kabarjateng.id – Ketegangan antara dua organisasi masyarakat (ormas) terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Puluhan anggota Pemuda Pancasila (PP) mendatangi markas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang berlokasi di Kecamatan Ngawen.

Aksi ini dipicu oleh penolakan keras dari pihak PP terhadap keberadaan GRIB di wilayah tersebut.

Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Blora, Munaji, menyampaikan keberatannya secara terbuka.

Menurutnya, GRIB Jaya belum memenuhi legalitas yang diperlukan dan keberadaannya dianggap meresahkan masyarakat.

“Kami menolak tegas keberadaan GRIB Jaya di Blora. Jika tetap bertahan, mereka akan berhadapan dengan kami,” tegas Munaji, Senin (13/1/2025).

Ia juga menuding Ketua GRIB Jaya Blora terlibat dalam praktik ilegal, seperti penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan peredaran minuman keras.

Munaji bahkan mengancam akan mengambil tindakan tegas jika GRIB terus beroperasi di Blora.

“Blora ini bukan tempat untuk premanisme. Kalau mau jadi ormas, utamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” ujarnya dengan nada keras.

Di sisi lain, GRIB Jaya melalui Kepala Bidang Hukumnya, Subandi, SH, tidak tinggal diam.

Subandi memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas dugaan provokasi yang dilakukan oleh Munaji dan anggotanya.

“Kami sudah melaporkan tindakan provokasi ini kepada Polres Blora. Kami minta penegakan hukum dilakukan terhadap Munaji karena pernyataannya melanggar undang-undang,” ungkap Subandi.

Subandi menegaskan bahwa GRIB Jaya tidak akan mundur. Pihaknya ingin memastikan keadilan ditegakkan.

“Tindakan provokasi seperti ini tidak boleh dibiarkan karena akan menciptakan preseden buruk,” ucapnya.

GRIB Jaya menuduh Munaji melanggar beberapa pasal, antara lain:

1. Pasal 28 ayat (2) UU ITE
Munaji dianggap menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memicu permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Jika terbukti, ia terancam hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

2. Pasal 156 KUHP tentang Penghasutan
Pernyataan Munaji yang memuat ancaman terhadap GRIB Jaya dinilai memenuhi unsur tindakan permusuhan terhadap kelompok tertentu. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 4 tahun.

3. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama
Jika ancaman Munaji terbukti menyebabkan aksi kekerasan secara bersama-sama, pasal ini dapat diterapkan dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyatakan pihaknya telah mengambil langkah preventif untuk mencegah eskalasi konflik.

“Kami sedang menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan berusaha memediasi kedua belah pihak agar situasi tetap kondusif,” ujar Kapolres pada Selasa (14/1/2025).

Ia juga mengimbau agar kedua ormas menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. (di)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sepuluh Hari Pelaksanaan Ops Aman Candi 2025, Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus

24 Mei 2025 - 09:58 WIB

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

24 Mei 2025 - 09:48 WIB

Karnaval Paskah Kota Semarang Kembali Digelar, Ciptakan Kerukunan Umat Beragama

24 Mei 2025 - 09:41 WIB

TMMD Reguler ke-124 Dorong Pembangunan Desa dan Kesejahteraan Warga Jepara

24 Mei 2025 - 09:34 WIB

Disdik Kota Semarang Siapkan Strategi Mendukung Peran Bunda PAUD, Wali Kota Resmi Dikukuhkan

24 Mei 2025 - 09:08 WIB

Trending di Headline