Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Satreskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Pencurian Uang Nasabah Bank

badge-check


					Satreskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Pencurian Uang Nasabah Bank Perbesar

BREBES, Kabarjateng.id – Satuan Reskrim Polres Brebes sukses menangkap Triyo Nugroho (30), seorang pelaku pencurian uang nasabah bank yang beroperasi dengan cara membobol uang yang disimpan di jok motor.

Aksi ini terjadi di parkiran sebuah Alfamart di Jalan Raya Pebatan, Kecamatan Wanasari, Brebes, pada akhir September 2024.

Triyo, yang merupakan warga Kelurahan Sentono, Kecamatan Pekalongan Timur, tergabung dalam sindikat pencurian antar kota yang kerap menargetkan nasabah bank.

Korban dalam kasus ini, Ega Prasetyo (21), warga Desa Kebonagung, Jatibarang, Brebes, kehilangan uang sebesar Rp150 juta yang disimpan di jok motornya setelah melakukan transaksi di bank.

Para pelaku yang berjumlah empat orang, sebelumnya telah membuntuti korban sejak dia melakukan transaksi di bank.

Kapolres Brebes, AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Kasat Reskrim, AKP Ressandro Handriajati, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pengawasan ketat terhadap korban, menguntit hingga akhirnya berhasil membawa kabur uang korban saat kendaraan diparkir di minimarket.

“Saat korban tengah berbelanja, pelaku menggunakan kunci letter T untuk membuka paksa jok motor dan membawa lari uang,” ungkap AKP Ressandro dalam konferensi pers yang digelar di halaman kantor Satreskrim pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Setelah insiden tersebut, korban segera melaporkannya ke Polres Brebes. Berkat kerja cepat tim Satreskrim, hasil penyelidikan dari rekaman CCTV di lokasi kejadian menunjukkan ciri-ciri pelaku.

Dari rekaman tersebut, identitas Triyo terungkap, dan polisi berhasil menangkapnya di alun-alun Pekalongan pada 13 Oktober 2024. Triyo langsung dibawa ke Mapolres Brebes untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Ressandro juga mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, tiga rekan Triyo yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Kami terus berupaya memburu tiga pelaku lain dan berharap mereka segera tertangkap,” tutupnya.

Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa kejahatan tidak mengenal batas wilayah, dan kolaborasi serta kecermatan polisi dalam mengungkap sindikat ini patut diacungi jempol. (wan)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Donor Darah Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Kumpulkan 40 Kantong Darah

15 Juni 2026 - 21:51 WIB

Ahmad Luthfi Kawal Investasi EV Rp15 Triliun, Kendal Bersiap Jadi Pusat Industri Masa Depan

15 Juni 2026 - 21:42 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Resmi Pimpin Pergantian Komandan Yonif 400/Banteng Raiders

15 Juni 2026 - 17:04 WIB

Uji Kebugaran ARFF Digelar, Bandara Ahmad Yani Pastikan Personel Siap Hadapi Situasi Darurat

15 Juni 2026 - 16:19 WIB

Ratusan Warga Pati Padati Pengadilan Tipikor Semarang, Kawal Sidang Perdana Sudewo

15 Juni 2026 - 16:00 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wagub Jateng Jadi Contoh Awal Pendataan Door to Door

15 Juni 2026 - 15:43 WIB

Trending di KABAR JATENG