KENDAL, Kabarjateng.id – Polres Kendal berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Patebon dengan menangkap seorang perantara yang kedapatan membawa ganja seberat 4,96 gram.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Kendal pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 14.44 WIB.

Tersangka, M Harieza Azam Deandera (31), warga Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, ditangkap di depan sebuah minimarket di Dusun Gondoarum, Desa Jambearum, setelah melalui penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Informasi mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut awalnya diperoleh dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut.
Saat penangkapan, tersangka kedapatan membawa ganja yang disembunyikan di lipatan baju dalam totebag hitam yang dibawa dalam tas punggung bertuliskan “Diadora”.
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit HP merk AQUOS SHARP V6 Plus, sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi H 5717 BLD, serta struk paket COD dari jasa pengiriman “Sabila Shuttle” atas nama penerima HARI EZA.
Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, menyatakan bahwa tersangka berperan sebagai perantara dalam transaksi ganja tersebut.
Barang tersebut diperoleh dari seorang pemasok bernama Dimas yang berdomisili di Cirebon dan rencananya akan diserahkan kepada temannya bernama Gusdur Wahet.
Tersangka mengakui bahwa dirinya hanya mendapatkan imbalan sebesar Rp40.000 untuk biaya bensin. Ganja dikirim melalui jasa pengiriman dengan sistem COD (cash on delivery).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Kendal untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga sedang mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di Kabupaten Kendal.
Barang bukti berupa ganja akan dikirim ke laboratorium forensik untuk diuji, dan penyelidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi terkait serta pengumpulan barang bukti lainnya.
Kapolres AKBP Feria Kurniawan memberikan apresiasi kepada tim Sat Resnarkoba yang berhasil mengungkap kasus ini.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba di wilayah Kendal akan terus digiatkan.
“Kami akan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba. Dengan dukungan masyarakat, kami optimistis dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah ini,” ujar Kapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar. (ra)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.