Menu

Mode Gelap
 

Headline

Sepanjang Januari Hingga September 2024, Polres Jepara Tangkap Puluhan Orang dalam Kasus Narkoba

badge-check


					Sepanjang Januari Hingga September 2024, Polres Jepara Tangkap Puluhan Orang dalam Kasus Narkoba Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Sepanjang Januari Hingga September 2024, Polres Jepara Tangkap Puluhan Orang dalam Kasus Narkoba.

Hal ini disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara, Rabu (2/10/2024), didampingi Kasat Resnarkoba AKP Achmad Sugeng dan Kasihumas Iptu Dwi Prayitna.

Kapolres menjelaskan bahwa dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 25 tersangka telah diamankan dengan barang bukti berupa 71,13 gram sabu dan 15.336 butir obat berbahaya.

Penangkapan dilakukan di 19 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Jepara.

“TKP terbanyak terdapat di Kecamatan Jepara Kota dengan lima kasus, diikuti oleh Bangsri dengan empat kasus. Sementara di Kedung dan Kalinyamatan masing-masing ada dua TKP. Donorojo, Pakis Aji, Mayong, Nalumsari, Batealit, dan Pecangaan masing-masing satu TKP,” kata Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Wahyu menambahkan bahwa dari 19 kasus tersebut, 15 di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara empat kasus masih dalam tahap penyidikan.

Lima tersangka yang masih dalam proses penyidikan diidentifikasi sebagai SPY, PRM, DD, FTN, dan TRM, dengan tiga di antaranya merupakan residivis.

“Modus operandi yang digunakan adalah menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu untuk dijual kembali serta digunakan bersama-sama,” jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat, terutama para orang tua, lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka, mengingat narkoba menyasar generasi muda.

Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Selain peran kepolisian, peran masyarakat juga sangat penting untuk menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Kami berharap orang tua lebih peduli terhadap lingkungan pergaulan anak-anaknya,” tegas AKBP Wahyu.

Polres Jepara juga berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba melalui berbagai program, salah satunya dengan membentuk Kampung Tangguh Bebas Narkoba.

Saat ini, Kabupaten Jepara telah memiliki 23 desa anti-narkoba yang melibatkan 300 relawan dari berbagai elemen masyarakat.

“Selain itu, kami rutin mengadakan penyuluhan tentang bahaya narkoba di sekolah-sekolah, komunitas pemuda, dan masyarakat umum. Kami akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba demi mewujudkan Jepara bebas narkoba,” tutupnya.

Masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan melaporkan informasi terkait peredaran narkoba melalui hotline call center 110 atau layanan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam. (kus)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Kabar Terbaru

Wagub Jateng Tekankan Pentingnya Pembentukan Akhlak Anak Sejak Usia Dini

13 Juni 2026 - 20:06 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Gelar Turnamen E-Sport untuk Pembinaan Generasi Muda

13 Juni 2026 - 19:14 WIB

Polres Jepara Andalkan Dua Tim Terbaik untuk Berlaga di Turnamen E-Sport Kapolda Cup 2026

13 Juni 2026 - 18:08 WIB

Jalan Arah PTP Ngobo Rusak Bertahun-tahun, Warga Bergas Tuntut Perbaikan Menyeluruh

13 Juni 2026 - 17:49 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Satukan Komunitas Gaming Lewat Turnamen E-Sport Bergengsi

13 Juni 2026 - 15:18 WIB

PGI Kota Semarang Bangun Sinergi dengan Pemkot Jelang Turnamen dan Pelantikan Kepengurusan Baru

13 Juni 2026 - 13:15 WIB

Trending di KABAR JATENG