PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Polsek Purbalingga berhasil menangkap seorang residivis yang tertangkap tangan melakukan aksi pencopetan dua unit telepon genggam saat berlangsungnya konser musik di Alun-alun Purbalingga. Pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Purbalingga, AKP Setiadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/9/2024), menyampaikan bahwa tersangka berinisial ST alias Lentis (50), seorang buruh asal Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Tersangka melakukan aksinya saat konser musik berlangsung di Alun-alun Purbalingga pada Kamis (29/8/2024) malam.
Korban pencopetan adalah Leni Budi Saputra (20), warga Desa Pagerandong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengambil handphone korban yang disimpan di tas cangklong saat konser berlangsung,” jelas AKP Setiadi.
Kapolsek juga didampingi oleh Plt Kasihumas Ipda Uky dan Kanit Reskrim Polsek Purbalingga, Aiptu Agus Supriyanto.
Menurut keterangan, korban merasa ada yang mencurigakan saat handphonenya diambil. Ketika menoleh ke belakang, korban melihat seseorang melarikan diri, sehingga korban berteriak “copet” dan langsung mengejar tersangka.
“Tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh warga yang dibantu oleh petugas polisi yang sedang berjaga di lokasi. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Purbalingga,” tambah Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit handphone Infinix Smart 7 berwarna hijau, satu unit handphone Infinix Smart 6 berwarna biru, tas cangklong hitam milik korban, serta sepeda motor Yamaha Gear berwarna merah milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus pencopetan serupa di wilayah Banyumas.
Tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman atas aksi pencopetan di tempat keramaian.
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku memang sengaja mencopet di acara keramaian seperti konser musik, dengan target utama handphone dan barang berharga lain yang ada di dalam tas korban.
Hasil pencurian digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor yang sebesar Rp. 800 ribu per bulan.
Kapolsek menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (ajp)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.