PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga tersangka berikut barang bukti yang terkait.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah gang di wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Tiga tersangka yang ditangkap adalah W (48) warga Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, JR (49) warga Kelurahan Penambongan, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, serta RB (27) warga Desa Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
“Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan menyimpan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari pembelian melalui seseorang. Rencananya, sabu tersebut akan mereka konsumsi bersama,” ujar AKP Ihwan Ma’ruf yang didampingi oleh Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto pada Kamis (22/8/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah Purbalingga. Setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan observasi di beberapa lokasi.
Saat melaksanakan pemantauan, petugas melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika dihampiri, orang tersebut mencoba melarikan diri dengan sepeda motor.
“Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil menangkap orang tersebut yang berinisial W. Saat digeledah, ditemukan bungkusan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Resnarkoba.
Pengembangan kasus tersebut berlanjut dengan penangkapan dua tersangka lainnya, JR dan RB, yang berhasil diamankan di kediaman masing-masing.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu plastik transparan berisi serbuk putih yang diduga sabu seberat 0,22 gram, satu bungkus tisu putih dengan potongan lakban merah, bekas bungkus rokok, tiga unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.
Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui sudah tiga kali memesan narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak mereka kenal. Setelah transaksi selesai dan barang diterima, sabu tersebut digunakan secara bersama-sama.
AKP Ihwan Ma’ruf menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar,” tegasnya.
AKP Ihwan Ma’ruf juga mengimbau masyarakat Purbalingga untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Laporan bisa disampaikan langsung ke Polres Purbalingga atau Satresnarkoba.
1 Komentar