Menu

Mode Gelap
 

Headline · 21 Agu 2024 06:42 WIB · Waktu Baca

Korban Penipuan Tanah di Semarang, Kades Bedono Diduga Terlibat


					Korban Penipuan Tanah di Semarang, Kades Bedono Diduga Terlibat Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Seorang warga Kota Semarang bernama Yuliaty (41) mengalami kerugian hingga Rp 800 juta akibat terjerat dalam kasus penipuan tanah.

Dalam kasus ini, Polrestabes Semarang telah menangkap dua tersangka, yakni Agus Salim (42) yang menjabat sebagai Kepala Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, serta Tiyari (60) yang merupakan warga Gebangsari, Genuk, Kota Semarang.

Diduga bahwa Tiyari menjadi otak di balik penipuan ini, di mana ia merayu Yuliaty untuk membeli sebidang tanah di Bedono, Demak.

Tanah tersebut diklaim akan terkena proyek pembangunan Tol Semarang-Demak, dengan janji kompensasi yang tinggi dari pemerintah.

Untuk meyakinkan Yuliaty, Tiyari menggandeng Agus Salim dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Bedono untuk menerbitkan Surat C dan sertifikat yang menyatakan tanah tersebut bebas sengketa.

Dengan adanya dokumen-dokumen tersebut, akta jual beli dapat diproses di hadapan notaris di Semarang.

Namun, kemudian terungkap bahwa tanah tersebut memang terdampak proyek tol, tetapi kompensasi sebesar Rp 1,4 miliar justru diterima oleh pemilik sah tanah tersebut, Amron, yang memegang sertifikat tanah asli dari BPN Kabupaten Demak.

Merasa dirugikan, Yuliaty pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tanah tersebut ternyata milik Amron dengan sertifikat sah yang diterbitkan oleh BPN Demak,” ujar AKP Johan Widodo, Kanit Tidpiter Polrestabes Semarang, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (20/8/2024).

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam pengakuannya, Tiyari menyebut bahwa tanah yang dijualnya sebenarnya milik saudaranya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya meminta Agus Salim menerbitkan surat desa C sebagai syarat transaksi.

“Saya memberikan Rp 150 juta kepada Agus sebagai imbalan atas bantuannya. Ia sering membantu saya dalam urusan pembebasan lahan,” ujar Tiyari.

Di sisi lain, Agus membantah menerima pembayaran dan berdalih bahwa ia hanya ingin membantu karena sering menerima bantuan dari Tiyari.

“Tidak, saya tidak menerima uang apa pun. Saya hanya ingin membantu karena Bu Haji sering membantu saya,” kata Agus.

Kasus ini menjadi pengingat akan risiko penipuan tanah yang kerap terjadi, terutama di area yang sedang dalam proses pembangunan besar.

Penting bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan mendalam sebelum terlibat dalam transaksi tanah serta memastikan kolaborasi yang kuat antara aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mencegah terulangnya kasus serupa. (di)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wagub Jateng Minta Tiga Fokus: Jateng Bijak, Jateng Makmur, Jateng Nyaman

15 Mei 2025 - 18:35 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Resmikan Layanan PET Scan Pertama di Jateng, Masyarakat Tidak Perlu Jauh-jauh ke Singapura

15 Mei 2025 - 18:08 WIB

Makin Mudah dan Cepat! KAI Daop 4 Semarang Hadirkan Loket Box Digital di Enam Stasiun

15 Mei 2025 - 18:01 WIB

Buka Rapat Perdana LANDLAB, Menteri Nusron Dorong Kebijakan Pertanahan dan Bank Tanah yang Berbasis Data dan Jangka Panjang

15 Mei 2025 - 10:24 WIB

Bawaslu Kota Semarang Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Pemerintah Kota Semarang

14 Mei 2025 - 21:44 WIB

Trending di Headline