KENDAL | Kabarjateng.id – Operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Polres Kendal di Ron’s Karaoke, Kecamatan Weleri, mengungkap temuan dua orang dengan hasil tes urine positif narkotika atau psikotropika. Keduanya kini menjalani proses penanganan lebih lanjut oleh petugas.
Razia berlangsung pada Sabtu (10/10/2026) malam hingga Minggu (11/10/2026) dini hari.
Kegiatan tersebut menyasar tempat hiburan malam di Jalan Sumurpitu, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.
Dalam operasi yang dimulai pukul 21.30 WIB itu, polisi memeriksa identitas dan barang bawaan serta menyisir area karaoke.
Tim Dokkes Polres Kendal juga melakukan tes urine secara acak terhadap orang-orang yang berada di lokasi.
Sebanyak 22 orang menjalani pemeriksaan, terdiri atas tujuh laki-laki dan 15 perempuan.
Mereka meliputi pengunjung, pegawai, serta pemandu lagu yang berada di tempat karaoke tersebut.
Berdasarkan hasil tes, 20 orang dinyatakan negatif. Sementara itu, dua orang lainnya menunjukkan hasil positif sehingga petugas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., mengatakan operasi tersebut merupakan langkah kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, khususnya di lingkungan tempat hiburan malam.
Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan yang kondusif sekaligus menekan potensi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kendal.
Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satsamapta, Intelkam, Si Dokkes, dan Si Humas Polres Kendal.
Apel kesiapan dipimpin langsung oleh Kapolres Kendal, sedangkan pelaksanaan di lapangan dikoordinasikan Wakapolres Kendal Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo, S.H., M.M.
Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Dody W. Kurniawan, S.H., M.H., menjelaskan, kepolisian akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dua orang tersebut.
Proses asesmen akan dilakukan guna menentukan langkah penanganan yang sesuai, termasuk kemungkinan rehabilitasi medis maupun sosial berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Di sela-sela razia, petugas juga memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba kepada pegawai, pemandu lagu, dan pengunjung.
Pengelola tempat hiburan diminta ikut mengawasi aktivitas di lingkungan usahanya agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan narkotika.
Polres Kendal turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan menyampaikan laporan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Kepolisian berharap langkah penindakan yang disertai edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kendal. (ra)






