KENDAL | Kabarjateng.id – Kasus pencurian sejumlah barang elektronik di kantor PT SIOEN Semarang Asia, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, berhasil diungkap polisi. Dua orang berinisial M dan A diamankan setelah penyidik Polsek Kaliwungu melakukan serangkaian penyelidikan.
Pencurian tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 02.56 WIB.
Lokasi kejadian berada di ruang Human Resources Development (HRD) perusahaan yang beralamat di Jalan Alteri Kaliwungu, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu.
Kapolsek Kaliwungu, AKP Nindya Putra Wahyu Nugroho, menjelaskan bahwa hilangnya barang-barang tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat hendak memasuki ruang HRD, pelapor mendapati laci di ruangan itu dalam keadaan terbuka.
Kecurigaan pihak perusahaan semakin kuat ketika laptop yang menyimpan data penting untuk keperluan audit tidak ditemukan.
Pada waktu bersamaan, sebuah telepon genggam yang biasa digunakan untuk melakukan pemindaian dokumen juga diketahui hilang.
Setelah memeriksa kondisi ruangan, pihak perusahaan menyadari bahwa sejumlah perangkat elektronik lainnya turut raib.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit laptop Dell Latitude 7480 berwarna abu-abu, satu unit ponsel Redmi A7 Pro berwarna hitam, serta satu unit kamera digital Nikon COOLPIX L830.
Akibat peristiwa tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp12 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kaliwungu melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Rabu (7/10/2026). Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu, IPDA Fendi Setiawan, mengamankan terduga pelaku berinisial M di wilayah Kota Semarang.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial A ditangkap di wilayah Kendal.
Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna merah hitam, jaket hitam, jaket hijau, satu unit laptop Dell Latitude 7480, serta satu unit ponsel Redmi A7 Pro.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, memuat ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (ra)






