SEMARANG | Kabarjateng.id – Kasus dugaan perundungan di lingkungan sekolah Kabupaten Pemalang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Koordinasi lintas instansi diperkuat untuk memantau penanganan perkara, memastikan pendampingan keluarga korban, sekaligus mengevaluasi langkah pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.
Pemprov Jateng menilai upaya melindungi anak tidak cukup dilakukan setelah kasus terjadi.
Pengawasan sekolah, pendidikan karakter, keterlibatan keluarga, dan kerja sama antarlembaga perlu diperkuat agar lingkungan belajar benar-benar aman bagi peserta didik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan sejumlah instansi untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Uus, sapaan akrab Uswatun, menyampaikan hal itu saat kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI di Gedung B Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, DP3AKB Jateng telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, unit pelaksana teknis daerah (UPTD), kepolisian, dan Dinas Pendidikan.
Langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari UPTD di Kabupaten Pemalang.
Komunikasi dengan kepolisian sebelumnya juga dilakukan secara daring pada 2 Oktober 2026.
Selanjutnya, tim melakukan koordinasi langsung dengan sejumlah pihak pada 7 Oktober untuk memantau perkembangan penanganan.
Meski demikian, informasi mengenai hasil pemeriksaan korban maupun pihak yang diduga terlibat masih menunggu perkembangan proses penyelidikan.
“Kami masih terus melakukan koordinasi dengan Kabupaten Pemalang dan menunggu informasi selanjutnya. Penanganan kasus ini masih didalami,” ujar Uswatun.
Selain mengikuti perkembangan penanganan perkara, Pemprov Jateng memastikan dukungan terhadap keluarga korban tetap menjadi perhatian.
Pendampingan telah dilakukan UPTD terkait. DP3AKB Provinsi Jawa Tengah juga menyatakan siap memberikan dukungan lanjutan sesuai kebutuhan keluarga.
Menurut Uswatun, penanganan kasus perundungan harus mencakup pemulihan kondisi korban dan dukungan bagi keluarga.
Dengan demikian, dampak yang muncul tidak hanya dilihat dari sisi hukum, tetapi juga dari kebutuhan perlindungan dan pemulihan.
Persoalan pengawasan di lingkungan pendidikan turut menjadi sorotan. Pemprov Jateng mendorong evaluasi sistem keamanan sekolah, termasuk penempatan kamera pengawas atau CCTV di area yang belum terjangkau pemantauan secara optimal.
Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, jarak CCTV di lokasi yang menjadi perhatian disebut sekitar 20 meter. Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki jangkauan pengawasan.
Uswatun mengusulkan gerakan pemasangan CCTV secara serentak, khususnya pada titik-titik yang belum terpantau dan berpotensi menjadi lokasi terjadinya kekerasan.
“Kemarin kami sampaikan bahwa mungkin harus ada gerakan pemasangan CCTV secara serentak, terutama di titik-titik blank spot yang berpotensi menjadi tempat terjadinya perundungan,” jelasnya.
Namun, pemasangan kamera pengawas perlu diimbangi langkah pencegahan lain.
Sekolah juga harus membangun budaya saling menghormati dan menghindari perilaku yang merendahkan atau menyakiti teman.
Pemprov Jateng mendorong gerakan Ayu Rukun semakin digencarkan sebagai upaya bersama mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.
Uswatun menekankan, keberadaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) harus disertai edukasi berkelanjutan.
Pembentukan tim saja tidak cukup apabila tidak diikuti kegiatan nyata yang membangun kesadaran siswa dan warga sekolah.
“Bukan hanya terbentuk TPPK-nya, tetapi benar-benar ada edukasi di dalamnya sehingga mendarah daging, saling menyayangi dan saling mencintai,” katanya.
Pencegahan perundungan, lanjut Uswatun, membutuhkan keterlibatan keluarga dan masyarakat.
Orang tua diharapkan membekali anak dengan pemahaman untuk mengenali tanda-tanda perundungan, mengetahui cara mencari pertolongan, serta berani menyampaikan kejadian kepada pihak yang berwenang.
Keluarga menjadi lingkungan pertama dalam pembentukan karakter anak. Karena itu, pendidikan mengenai sikap saling menghargai dan perlindungan diri perlu ditanamkan sejak dini.
“Pendidikan pertama anak itu adalah keluarga. Bagaimana keluarga membekali anak, mengidentifikasi ketika akan dirundung, kemudian apa yang harus dilakukan. Semua tidak bisa terpisahkan. Semuanya harus berkontribusi untuk menyelamatkan masa depan anak,” ungkapnya.
Pemprov Jateng berharap koordinasi penanganan kasus, pendampingan keluarga, peningkatan pengawasan sekolah, dan pendidikan karakter dapat berjalan beriringan untuk mencegah terulangnya kekerasan terhadap anak.
Persoalan kekerasan di dunia pendidikan turut menjadi perhatian dalam kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII, Abdul Wachid.
Rombongan diterima Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, yang mewakili Gubernur Ahmad Luthfi.
Dalam kesempatan tersebut, Sumarno memaparkan perkembangan indikator kemiskinan di Jawa Tengah.
Angka kemiskinan disebut turun dari 9,58 persen menjadi 9,21 persen, sedangkan kemiskinan ekstrem menurun dari 0,62 persen menjadi 0,33 persen.
Ia berharap kunjungan tersebut menjadi ruang untuk menyerap aspirasi dan masukan dari daerah sehingga kebijakan pemerintah pusat dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Abdul Wachid menegaskan bahwa persoalan kekerasan terhadap anak tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan kementerian.
Dukungan pemerintah daerah, aparat, hingga pemerintah desa diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan penanganan.
“Peran daerah kami butuhkan dari mulai bupati ke bawah sampai ke aparatnya, ya sampai kerja sama sama desa,” ujarnya seusai kegiatan.
Perlindungan anak membutuhkan tanggung jawab bersama. Sinergi pemerintah pusat dan daerah, sekolah, keluarga, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak. (dkp)






