Menu ✖

Mode Gelap
 

Kabar Demak

Polsek Karanganyar Demak Sita 44 Botol Miras dan Tiga Mesin Pres

badge-check


					Polsek Karanganyar Demak Sita 44 Botol Miras dan Tiga Mesin Pres Perbesar

DEMAK | Kabarjateng.id – Menindaklanjuti keresahan warga terkait dugaan peredaran minuman keras (miras), Polsek Karanganyar, Polres Demak, menggelar razia di sejumlah lokasi pada Jumat malam (9/10/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 44 botol miras, sejumlah sachet minuman berenergi yang diduga berkaitan dengan pembuatan miras oplosan jenis Es Moni, serta tiga mesin pres botol.

Razia menyasar sejumlah titik di Desa Wonorejo dan Desa Ngemplik Wetan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolsek Karanganyar AKP Suprapto sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat.

Kapolsek Karanganyar AKP Suprapto mengatakan, operasi tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan warga yang merasa terganggu dengan dugaan aktivitas penjualan minuman keras di lingkungan mereka.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras. Informasi tersebut kami tindak lanjuti melalui razia sebagai upaya menekan peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Suprapto, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Suprapto, peredaran minuman keras perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sejumlah dampak yang dikhawatirkan antara lain perkelahian, penganiayaan, kenakalan remaja, hingga kecelakaan lalu lintas.

Untuk mencegah potensi gangguan tersebut, Polsek Karanganyar berencana meningkatkan patroli serta melaksanakan razia secara berkala.

Langkah ini ditujukan untuk menekan peredaran miras sekaligus menjaga ketertiban di wilayah hukumnya.

Suprapto juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu kepolisian menjaga situasi tetap aman.

Menurutnya, informasi dari warga dapat membantu petugas mendeteksi dan menindaklanjuti aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Ia mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui dugaan peredaran minuman keras atau menemukan gangguan keamanan lainnya.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 maupun kantor kepolisian terdekat.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Karanganyar. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi agar situasi kamtibmas di Kabupaten Demak tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (lim)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Ombudsman Desak Pemkab Pemalang Serius Tangani Dugaan Perundungan Siswa SD yang Berujung Kematian

10 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Ditressiber Polda Jateng Temukan Pelajar yang Dilaporkan Hilang di Semarang, Kembali ke Orang Tua dalam Kondisi Sehat

10 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Bunda PAUD Jateng Dorong Koding dan Robotik Masuk Pembelajaran Sekolah

10 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Baznas Jateng Salurkan Rp5,25 Miliar kepada 1.750 Mustahik, Taj Yasin Tekankan Pendampingan Usaha

10 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Patroli Dini Hari di Kudus, Polisi Amankan Empat Motor yang Diduga Terkait Balap Liar

10 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Sopir Truk Pasir Terjepit Usai Tabrak Truk Dump di Traffic Light Secang Magelang

10 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Trending di Daerah