Menu

Mode Gelap
 

Headline · 16 Agu 2024 15:46 WIB · Waktu Baca

Bawaslu Kota Semarang Ajak Masyarakat Berani Perangi Hoaks


					Bawaslu Kota Semarang Ajak Masyarakat Berani Perangi Hoaks Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menangkal hoaks atau informasi palsu selama pelaksanaan Pilkada 2024.

Selain itu, Bawaslu juga mendorong masyarakat untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di dunia maya.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman, saat membuka acara sosialisasi pengawasan partisipatif pada Kamis, 14 Agustus 2024.

Kegiatan ini mengusung tema: *”Kolaborasi Kelembagaan dalam Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Serangan Siber, Hoaks, serta Isu Negatif untuk Menciptakan Integritas Pemilihan pada Tahun 2024.”*

Acara ini menghadirkan beberapa narasumber, termasuk Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Semarang, Soenarto, yang menjelaskan peran Pemerintah Kota dalam menangani serangan siber dan hoaks.

Narasumber lainnya adalah Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Sonakha Yuda, yang memaparkan strategi pengawasan media informasi pada Pilkada 2024.

Acara ini ditutup dengan presentasi dari Dwijaya Samudra Suryaman yang membahas strategi pencegahan dan pengawasan konten internet selama Pilkada 2024.

Kegiatan ini diikuti oleh pengawas pemilu se-Kota Semarang, yang diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat dari 16 kecamatan.

Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh civitas akademika, perwakilan organisasi masyarakat, dan media jurnalis.

Dwijaya menyampaikan bahwa menjelang pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan, penyebaran hoaks dan isu negatif kerap meningkat.

Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk mengantisipasi hal tersebut demi terciptanya pemilihan yang berintegritas.

“Partisipasi masyarakat merupakan kunci dalam meningkatkan kualitas pengawasan. Keterbatasan jumlah sumber daya manusia pengawas dapat diatasi melalui peran serta masyarakat. Penyebaran isu negatif dan hoaks dapat merusak demokrasi bangsa dan menurunkan kualitas pemilihan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mengawasi dan berani melaporkan dugaan pelanggaran agar Pilkada Serentak 2024 berlangsung dengan integritas,” tegasnya.

Sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya juga menjelaskan bahwa pihaknya telah membekali pengawas di tingkat kecamatan dengan keterampilan dalam pengelolaan media sosial yang efektif dan efisien.

Pada kegiatan ini, juga dipaparkan metode *prebunking* dan *debunking* untuk mencegah hoaks, sehingga pengawas dapat menghasilkan konten edukatif dan kreatif dalam menangkal isu negatif dan hoaks.

Dwijaya menambahkan bahwa strategi pengawasan konten internet selama Pilkada 2024 sangat penting untuk diterapkan. Salah satu langkahnya adalah dengan melakukan patroli konten secara efektif dan efisien di dunia maya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Semarang, Soenarto, mengungkapkan bahwa di Kota Semarang, penyebaran hoaks menunjukkan tren meningkat, terutama menjelang Pilkada 2024.

Konten politik mendominasi hoaks yang beredar, dengan laporan menunjukkan peningkatan hingga 100% dibandingkan dengan Pilkada 2019.

Banyak dari hoaks tersebut disebarkan melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook, dengan TikTok menjadi platform utama untuk penyebaran konten hoaks terkait pemilu.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Semarang telah meluncurkan kanal Jejaring Pengawasan Fungsi Anti-Hoaks (Jaga Fakta) sebagai langkah proaktif untuk menangkal hoaks.

“Pemkot juga menyediakan nomor aduan terkait layanan Jaga Fakta,” ujarnya.

Sonakha Yuda dari KPID Jawa Tengah menambahkan bahwa media penyiaran memiliki peran penting selama pemilihan, seperti dalam liputan kampanye dan pemberitaan tahapan pemilu.

Pengawasan media penyiaran adalah tanggung jawab bersama demi menjaga keadilan dalam pemberitaan. KPID juga menyoroti potensi kecurangan dalam penyiaran kampanye, seperti dalam teknik pengambilan gambar, durasi, dan kualitas audio visual, yang bisa mempengaruhi keadilan dalam publikasi kampanye.

“Kami terus berupaya memastikan media penyiaran tetap berimbang dalam pemberitaan terkait Pilkada. Pengawasan media dilakukan untuk menjaga keadilan dalam pemilihan,” ujarnya. (di)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kurang dari Sehari, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Ditangkap

19 April 2025 - 09:05 WIB

Pendaki Asal Bekasi Alami Kambuh Asam Lambung, Dievakuasi Tim SAR Gabungan di Gunung Sindoro

18 April 2025 - 09:19 WIB

Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Swasta Segera Serahkan Ijazah Siswa yang Masih Tertahan

18 April 2025 - 08:55 WIB

Save Journalist! Aksi Kamisan Semarang Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Pers

18 April 2025 - 08:47 WIB

Ahmad Luthfi dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sepakat Selesaikan Masalah Tanah Tak Bertuan

18 April 2025 - 08:22 WIB

Trending di Headline