Menu

Mode Gelap
 

Kabar Wonosobo

Galian C di Dusun Grenjeng Candiyasan Masih Beroperasi, Pengawasan Dinas dan APH Dipertanyakan

badge-check


					Galian C di Dusun Grenjeng Candiyasan Masih Beroperasi, Pengawasan Dinas dan APH Dipertanyakan Perbesar

WONOSOBO | Kabarjateng.id – Aktivitas penambangan galian C berupa pasir dan tanah urug di Dusun Grenjeng, Desa Candiyasan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, menjadi perhatian masyarakat.

Kegiatan penambangan tersebut terlihat masih berlangsung dan diduga beroperasi hingga malam hari.

Warga meminta aparat penegak hukum (APH) serta dinas terkait turun langsung untuk memastikan legalitas dan dampak kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, aktivitas penambangan diduga dikelola oleh seseorang bernama Verry.

Proses pengerukan material disebut menggunakan alat berat dengan kapasitas lebih besar pada malam hari.

Sementara pada siang hari, aktivitas penambangan disebut tetap berlangsung dengan menggunakan peralatan berukuran lebih kecil.

“Itu kalau malam dilangsir ke situ, kalau siang produksi pake alat kecil,” ujar SA, warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (15/9/2026).

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perizinan, teknis operasional, serta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.

Hal itu penting untuk memastikan kegiatan penambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain aspek perizinan, masyarakat juga meminta agar dampak lingkungan menjadi perhatian.

Aktivitas pengerukan pasir dan tanah urug perlu diawasi agar tidak menimbulkan persoalan bagi lingkungan maupun masyarakat di sekitar lokasi.

Warga juga mendesak APH, khususnya Polsek Wonosobo melakukan pengecekan apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam kegiatan tersebut.

Penindakan, menurut mereka, harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti di lapangan.

Di sisi lain, dinas teknis diminta tidak tinggal diam. Pengawasan secara berkala dinilai diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan memenuhi ketentuan perizinan dan standar lingkungan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola kegiatan penambangan maupun instansi terkait mengenai legalitas dan operasional galian C tersebut.

Redaksi membuka ruang bagi pihak pengelola dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (ajp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Tafsir Al-Qur’an Bahasa Inggris di MTQ Nasional, Peserta Harus Berpindah Tiga Bahasa

15 September 2026 - 15:05 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Ziarah ke Makam Pangeran Diponegoro di Makassar

15 September 2026 - 14:29 WIB

SPELING Hadir di Wungurejo, Bupati Kendal Dekatkan Dokter Spesialis ke Desa

15 September 2026 - 14:20 WIB

Polres Demak Perkuat Kemampuan Personel Hadapi Komplain Warga

15 September 2026 - 13:41 WIB

Muskerwil II, Ansor Jateng Kirim Sinyal Keras soal Galian C dan Judi Online

15 September 2026 - 10:33 WIB

MTQ Nasional Dongkrak UMKM, Transaksi Pameran Serambi Nusantara Hampir Rp500 Juta Sehari

15 September 2026 - 10:08 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis