Menu

Mode Gelap
 

Kabar Kendal

Ditetapkan Tersangka, Golkar Kendal Copot Mora Sandhy dari Ketua Fraksi

badge-check


					Ketua DPD Partai Golkar Kendal, Bagus Bimo Alit Perbesar

Ketua DPD Partai Golkar Kendal, Bagus Bimo Alit

KENDAL | Kabarjateng.id – DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal mengambil langkah organisatoris menyikapi kasus hukum yang menjerat kadernya, Mora Sandhy Purwandono.

Mora yang merupakan anggota DPRD Kendal dan Ketua Fraksi Golkar kini tidak lagi memimpin fraksi untuk sementara waktu.

Keputusan tersebut menyusul penetapan Mora Sandhy sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja.

Ketua DPD Partai Golkar Kendal, Bagus Bimo Alit, menyampaikan bahwa partainya telah mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Kendal pada Rabu (9/9/2026).

Surat tersebut berisi permintaan evaluasi terhadap posisi Mora Sandhy di Fraksi Golkar DPRD Kendal.

Menurut Bimo, keputusan itu sebelumnya telah dibahas melalui rapat pleno internal partai.

Evaluasi dilakukan bukan sebagai bentuk keputusan akhir terhadap status keanggotaan Mora di partai, melainkan agar yang bersangkutan dapat lebih fokus menghadapi proses hukum.

“Hari ini kami mengirimkan surat ke DPRD. Salah satunya mengevaluasi beliau di anggota fraksi, supaya beliau bisa fokus untuk penyelesaian masalah beliau,” ujar Bimo.

Dedy Ashari Ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Sementara

Untuk menjaga roda organisasi dan aktivitas Fraksi Golkar di DPRD Kendal tetap berjalan, partai menunjuk Dedy Ashari Styawan sebagai ketua fraksi sementara.

Dedy yang menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Kendal juga merupakan anggota DPRD Kendal.

“Ketua fraksi sementara hari ini Pak Sekjen. Kebetulan beliau juga anggota dewan,” kata Bimo.

Sementara itu, Golkar Kendal belum mengambil keputusan untuk memberhentikan Mora Sandhy sebagai kader.

Bimo menegaskan bahwa pemberhentian kader memiliki prosedur tersendiri sesuai ketentuan AD/ART Partai Golkar.

Terlebih, proses hukum yang tengah dihadapi Mora belum berkekuatan hukum tetap.

“Kalau memang memecat, tentu yang pertama hanya di DPP. Tetapi sepanjang belum ada keputusan hukum yang inkrah, tentu kami akan menunggu hal tersebut,” jelasnya.

Golkar Tunggu Proses Hukum

Bimo menambahkan, partai masih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Evaluasi terhadap jabatan di fraksi dipandang sebagai langkah sementara agar fungsi Fraksi Golkar di DPRD Kendal tidak terganggu.

Ia berharap perkara tersebut segera menemukan titik terang dan dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami dari Partai Golkar ikut prihatin. Semoga masalah ini cepat selesai dan korban atau nasabah segera bisa terselesaikan,” tandas Bimo. (lim)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Bangkai Ikan Sapu-Sapu Menumpuk di Sungai Juana, Pemprov Jateng Siapkan Alat Berat

9 September 2026 - 21:44 WIB

Bayi Ditemukan Terkubur di Kebun Bandungan, Polisi Amankan Sepasang Kekasih

9 September 2026 - 21:27 WIB

839 Prajurit Muda TNI AD Resmi Sandang Pangkat Prada, Pendidikan di Secata Gombong Ditutup

9 September 2026 - 17:23 WIB

Motor Scoopy Hilang di Slaranglor, Polisi Telusuri CCTV untuk Ungkap Pelaku

9 September 2026 - 17:11 WIB

Siswa PKN II Angkatan XXVI Kunjungi Gianyar, Dalami Kolaborasi Pariwisata dan IKM

9 September 2026 - 11:43 WIB

Kemenag Demak dan Yayasan Kemala Bhayangkari Bersinergi Perkuat Pendidikan Al-Qur’an

8 September 2026 - 21:34 WIB

Trending di Daerah