SEMARANG | Kabarjateng.id – Polda Jawa Tengah memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul meningkatnya potensi kebakaran selama musim kemarau.
Deteksi dini, patroli hingga pelibatan masyarakat menjadi langkah yang ditekankan untuk mencegah api meluas.
Penguatan pencegahan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Instruksi itu ditujukan kepada seluruh jajaran Kapolda agar meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman karhutla.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, kondisi geografis Jawa Tengah membuat potensi kebakaran dapat muncul di berbagai jenis wilayah.
Mulai dari lahan pertanian, perkebunan, semak belukar, lahan terbuka hingga kawasan hutan.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup dilakukan setelah api muncul. Upaya pencegahan harus dimulai dengan mengenali daerah rawan dan melakukan pemantauan secara berkala.
“Deteksi dini dan keterlibatan masyarakat menjadi sangat penting karena karakter wilayah serta sumber potensi kebakaran di Jawa Tengah cukup beragam,” kata Yuliyanto di Mapolda Jateng, Rabu (2/9/2026).
Jajaran Polda Jateng dan Polres diminta memperbarui pemetaan daerah rawan, terutama lokasi yang sebelumnya memiliki catatan kejadian kebakaran.
Patroli juga ditingkatkan di kawasan yang dinilai memiliki potensi tinggi.
Selain patroli, kepolisian mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai bahaya pembakaran lahan.
Edukasi terutama ditujukan kepada petani, pengelola perkebunan, serta masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api sebagai cara untuk membuka atau membersihkan lahan.
“Dalam kondisi panas dan kering, api yang semula kecil bisa dengan cepat menjalar dan sulit dikendalikan. Karena itu, kami meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan,” ujarnya.
Polda Jateng juga memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi dan unsur masyarakat.
Koordinasi dilakukan bersama BPBD, pemadam kebakaran, pemerintah daerah, Perhutani, TNI, pemerintah desa, kelompok masyarakat hingga pengelola perkebunan dan kawasan hutan.
Langkah tersebut diperlukan agar informasi mengenai munculnya titik api dapat segera diterima dan ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
Selain patroli langsung, pemantauan titik panas menggunakan teknologi juga terus dioptimalkan.
Kesiapan personel dan peralatan penanganan kebakaran turut menjadi perhatian agar respons dapat dilakukan secara cepat ketika ditemukan indikasi kebakaran.
“Kami membangun pola penanganan yang cepat, mulai dari mengetahui daerah rawan, melakukan pemantauan, menerima laporan warga, hingga memberikan respons ketika ada indikasi kebakaran. Semakin cepat diketahui, semakin besar peluang api dapat dikendalikan,” jelasnya.
Kesiapan menghadapi situasi darurat juga diperkuat.
Polres jajaran diminta memastikan personel serta sarana prasarana dalam kondisi siap digunakan, termasuk menyiapkan langkah kontinjensi apabila kebakaran membutuhkan dukungan personel dalam jumlah lebih besar.
Menurut Yuliyanto, masyarakat mempunyai posisi penting dalam sistem pencegahan karena berada paling dekat dengan lokasi yang berpotensi terjadi kebakaran.
Kelompok masyarakat peduli api, kelompok tani, pemerintah desa dan komunitas lokal diharapkan turut aktif melakukan pemantauan.
“Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri. Pencegahan karhutla membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, TNI, pemadam kebakaran, Perhutani, pengelola perkebunan, pemerintah desa dan masyarakat,” katanya.
Di samping mengutamakan langkah preventif, kepolisian tetap menyiapkan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Setiap kasus kebakaran akan ditangani berdasarkan hasil penyelidikan untuk memastikan penyebab kejadian, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian.
“Kami mengutamakan pencegahan. Namun jika ditemukan pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yuliyanto.
Polda Jateng juga meminta masyarakat segera menyampaikan laporan apabila melihat asap, titik api, aktivitas pembakaran lahan atau kondisi lain yang berpotensi memicu kebakaran.
Laporan sedini mungkin dinilai dapat membantu petugas melakukan tindakan sebelum api berkembang dan menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Jangan menunggu api membesar. Jika menemukan asap atau titik api, segera laporkan kepada petugas atau pemerintah setempat. Respons cepat dapat membantu mencegah kerugian yang lebih besar,” pungkasnya. (dkp)






