UNGARAN | Kabarjateng.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menetapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap pertama di 140 desa berlangsung pada 14 Desember 2026.
Penetapan jadwal tersebut dilakukan setelah Pemkab Semarang berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Tim Pengawasan Dini (Wasdin) Kabupaten Semarang.
Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha meminta seluruh pihak ikut menjaga keamanan selama seluruh rangkaian pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
“Kami berharap dukungan dan kerja sama seluruh pihak, mulai dari persiapan hingga pelantikan, agar kondisi daerah tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujar Ngesti saat bertemu para kepala desa peserta Pilkades di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Rabu (26/8/2026) sore.
Dalam pertemuan itu, Ngesti didampingi Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Sukendro, Asisten Pemerintahan dan Kesra Rudi Susanto, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Budi Rahardjo, serta Kepala Badan Kesbangpol Suyana.
Menurut Ngesti, seluruh proses Pilkades akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan serta mekanisme pemilihan kepala desa.
Pemkab Semarang juga masih menanti Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai aturan teknis pelaksanaan di lapangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Suyana menambahkan, salah satu pekerjaan yang kini tengah dipersiapkan adalah menentukan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap desa.
Karena itu, kecamatan diminta segera menghimpun usulan dari desa masing-masing mengenai kebutuhan TPS.
Data tersebut ditargetkan sudah diterima paling lambat Kamis (27/8/2026).
“Rata-rata satu TPS akan melayani sekitar 600 pemilih. Dari perhitungan sementara, kebutuhan TPS diperkirakan mencapai kurang lebih 900 unit,” ungkap Suyana.
Pemkab Semarang telah membagi pelaksanaan Pilkades dalam beberapa tahap. Sebanyak 140 desa dijadwalkan mengikuti tahap pertama pada 2026.
Kemudian 44 desa akan melaksanakan Pilkades pada tahap kedua tahun 2027, sedangkan 24 desa lainnya dijadwalkan mengikuti tahap ketiga pada 2030.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Kepala Desa (Kades) Hamong Projo, Syamsudin, mendorong agar seluruh calon kepala desa yang telah resmi ditetapkan dapat dilibatkan dalam deklarasi damai.
Ia menilai deklarasi tersebut dapat menjadi komitmen bersama para calon untuk menjaga persaudaraan, keamanan, dan situasi yang tetap kondusif selama proses Pilkades berlangsung.
“Deklarasi damai bisa menjadi kesepakatan bersama seluruh calon untuk menjaga kondisi tetap aman dan kondusif,” ujarnya. (ar)






