SEMARANG | Kabarjateng.id — Sebuah masalah besar terkadang bermula dari keputusan kecil yang luput diawasi.
Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah daerah di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) agar tidak menunggu penyimpangan terjadi untuk kemudian bertindak.
KPK mendorong pengawasan diperkuat sejak proses perencanaan.
Setiap program, kebijakan, hingga anggaran harus lebih dulu melewati pengujian risiko agar potensi penyalahgunaan dapat dihentikan sebelum masuk ke tahap pelaksanaan.
Pesan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Strategi Pencegahan Korupsi Berbasis Pemetaan Risiko pada Area Strategis Pemerintahan Daerah yang digelar di Aula Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Kamis (20/8/2026).
Dalam forum itu, KPK menekankan bahwa perencanaan merupakan salah satu titik krusial dalam tata kelola pemerintahan.
Ketika proses awal sudah tidak sehat, risiko penyimpangan bisa ikut terbawa hingga penganggaran dan pengadaan barang serta jasa.
Anggota KPK Tanak menegaskan pentingnya menjadikan integritas sebagai dasar dalam setiap penyusunan program.
Pemerintah daerah diminta memastikan tidak ada kepentingan tertentu yang memengaruhi arah kebijakan publik.
Pokok-pokok pikiran atau pokir anggota legislatif turut menjadi sorotan.
KPK mengingatkan bahwa pokir harus tetap menjadi saluran untuk membawa aspirasi masyarakat ke dalam perencanaan pembangunan.
Mekanisme tersebut tidak boleh berubah fungsi menjadi pintu untuk mengarahkan anggaran atau proyek tertentu.
Dorongan pembenahan menjadi semakin relevan setelah sejumlah operasi tangkap tangan terjadi di Jawa Tengah dalam rentang waktu yang berdekatan.
KPK menilai peristiwa itu harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat sistem, bukan sekadar berakhir pada penindakan terhadap pelaku.
Gambaran mengenai tantangan integritas juga terlihat dari hasil SPI. Jawa Tengah mencatat skor 76,06 pada 2024, namun turun menjadi 75,59 pada 2025. DIY mengalami kondisi serupa, dari 76,71 pada 2024 menjadi 75,59 pada 2025.
KPK kemudian menawarkan enam fokus pembenahan.
Pemerintah daerah diminta memeriksa potensi konflik kepentingan, meninjau anggaran dengan risiko tinggi, menghapus praktik setoran, memperkuat sistem merit, meningkatkan peran APIP, serta memastikan hasil MCSP dan SPI benar-benar ditindaklanjuti.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan pemerintah provinsi siap menjalankan penguatan tersebut.
Menurutnya, kasus korupsi yang pernah terjadi harus menjadi cermin untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dari hulu hingga hilir.
Ia menegaskan, membangun pemerintahan berintegritas bukan hanya tugas pimpinan.
Setiap aparatur memiliki peran dalam memastikan kewenangan dan anggaran digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan potensi anomali harus ditemukan sedini mungkin.
Pemerintah daerah perlu mencermati seluruh tahapan, mulai penyusunan rencana, penganggaran, hingga proses pengadaan.
Jika tanda-tanda penyimpangan mulai terlihat, tindakan korektif harus segera dilakukan.
Menurut Ely, mekanisme peringatan dini akan membantu pemerintah menyelesaikan masalah sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.
Pengawasan terhadap anggaran juga memberikan hasil positif.
KPK mencatat hasil review anggaran di Jawa Tengah menghasilkan efisiensi sekitar Rp4,4 triliun.
Di DIY, upaya tersebut disebut berhasil menyelamatkan keuangan daerah sekitar Rp250 miliar.
Capaian itu menunjukkan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya berdampak pada aspek hukum.
Pengawasan yang dilakukan sejak perencanaan juga dapat membuat anggaran lebih hemat dan penggunaannya semakin tepat sasaran.
Ely berharap seluruh langkah tersebut diterapkan secara konsisten.
Ia tidak ingin sistem pencegahan hanya aktif ketika kasus sudah muncul, melainkan bekerja setiap hari sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan.
Rakor tersebut melibatkan KPK, Kementerian Dalam Negeri, BPKP, dan LKPP.
Kegiatan itu merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi berbasis risiko yang masuk dalam klaster ketiga dari 10 klaster untuk 32 provinsi di Indonesia.
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Setya Nugraha, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, serta Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X.
Pimpinan DPRD, jajaran inspektorat, dan perangkat daerah dari kedua wilayah juga mengikuti rakor tersebut.
Pada akhirnya, pesan KPK sederhana: jangan menunggu korupsi muncul untuk kemudian mencari celahnya.
Celah itu harus dicari dan ditutup sejak rencana pembangunan masih berupa gagasan. (dkp)






