SEMARANG | Kabarjateng.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Shodiq, dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru memunculkan kembali perdebatan mengenai tata kelola seleksi mahasiswa di perguruan tinggi negeri.
Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Purwokerto dan Jakarta pada 20–21 Agustus 2026 tersebut, KPK mengamankan sejumlah orang serta menyita uang tunai.
Selain Akhmad Shodiq, lembaga antirasuah itu juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, salah satunya Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo.
Kasus tersebut mendapat perhatian dari Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum.
Ia menilai perkara tersebut menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan tinggi, khususnya dalam menjaga proses penerimaan mahasiswa agar tetap transparan dan berlandaskan prinsip meritokrasi.
Menurut Edi, persoalan dalam penerimaan mahasiswa baru tidak semestinya hanya dilihat dari sisi perilaku individu.
Sistem yang memungkinkan terjadinya celah penyimpangan juga perlu mendapat perhatian serius.
“Kasus ini menjadi pukulan bagi kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi. Kampus semestinya menjadi tempat yang menjunjung keadilan, meritokrasi, ilmu pengetahuan, dan integritas,” ujar Edi dalam keterangannya di Semarang, Sabtu (22/8/2026).
Ia menduga perkara yang menjerat sejumlah pejabat Unsoed berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri, khususnya di Fakultas Kedokteran.
Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan.
Edi berpandangan, jalur mandiri perlu dievaluasi secara menyeluruh karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan mekanisme seleksi nasional.
Menurut dia, ruang pengambilan keputusan yang lebih besar di tingkat perguruan tinggi berpotensi membuka celah terjadinya praktik transaksional apabila tidak disertai pengawasan ketat.
“Persoalannya bukan semata-mata pada orang per orang. Kita juga harus melihat apakah sistem yang ada masih membuka peluang terjadinya penyimpangan,” katanya.
Karena itu, Edi mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melakukan evaluasi terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa baru di seluruh PTN.
Ia bahkan mengusulkan agar jalur mandiri dihapus dan digantikan sistem seleksi yang lebih terpusat, terbuka, terukur, serta memiliki standar pengawasan yang sama.
Ia menilai seleksi berbasis tes dan prestasi melalui mekanisme nasional dapat memperkecil peluang terjadinya negosiasi maupun intervensi di luar prosedur resmi.
Di sisi lain, Edi meminta KPK dan aparat penegak hukum tetap konsisten mengusut dugaan korupsi di lingkungan perguruan tinggi.
Penindakan, menurutnya, harus berjalan bersamaan dengan pembenahan sistem agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Perguruan tinggi juga dinilai perlu memperkuat pengawasan internal, keterbukaan pengelolaan anggaran, mekanisme pengaduan, serta perlindungan terhadap pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran.
Edi mengajak mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh sivitas akademika berperan aktif menjaga integritas kampus.
Menurutnya, membiarkan praktik koruptif berkembang di lingkungan pendidikan sama artinya dengan mengorbankan kepercayaan generasi mendatang.
Ia berharap kasus yang terjadi di Unsoed menjadi bahan evaluasi bersama bagi perguruan tinggi di Indonesia.
Kampus, kata dia, harus tetap ditempatkan sebagai ruang pendidikan dan pengembangan ilmu, bukan arena transaksi kepentingan.
“Perguruan tinggi harus mampu menjaga integritasnya sendiri. Ketika integritas itu runtuh, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan juga ikut terancam,” pungkas Edi. (hdw)






