SEMARANG | Kabarjateng.id – Pelarian UA (28), warga Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, berakhir di belakang rumahnya sendiri.
Pria tersebut diamankan personel Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/8/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Tembalang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga petugas mengetahui keberadaan UA.
Saat hendak diamankan, UA mencoba melarikan diri melalui bagian belakang rumah.
Namun upayanya gagal dan petugas berhasil menangkapnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga sekitar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, polisi menemukan 15 paket sabu dari lokasi penangkapan. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 7,17 gram.
“Ketika hendak melarikan diri, gulungan sarung yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang terjatuh. Dari situ petugas menemukan paket sabu,” kata Yos Guntur.
Selain narkotika, polisi turut menyita lakban berwarna hitam, korek gas, serta sarung yang digunakan untuk menyembunyikan paket tersebut.
Dari pemeriksaan sementara, UA mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial B.
Orang yang disebut tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuan UA, dirinya mendapat tugas mengambil sabu, memecahnya menjadi sejumlah paket, kemudian mengedarkannya di wilayah Tembalang.
Aktivitas tersebut disebut telah dilakukan sebanyak dua kali.
Dalam setiap pengambilan dan pemecahan sekitar 16 paket, UA dijanjikan bayaran Rp500 ribu.
Selain uang, ia juga memperoleh imbalan sabu sebanyak 0,5 gram. Pembayaran uang dilakukan melalui layanan dompet digital milik tersangka.
Yos menegaskan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
Polisi juga memburu B yang diduga berperan sebagai pemberi perintah kepada UA.
“Pengungkapan ini masih kami kembangkan. Kami akan mengejar pihak yang memasok maupun mengendalikan distribusi narkotika tersebut,” ujarnya.
Dari catatan kepolisian, UA diketahui pernah menjalani hukuman dalam dua kasus pencurian.
Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat turut berperan dalam mencegah peredaran narkoba.
Menurutnya, informasi dari lingkungan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan narkotika.
Ia meminta warga segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang dianggap mencurigakan agar peredaran narkoba dapat dicegah sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas. (dkp)






