SEMARANG, Kabarjateng.id – Sebuah video yang menampilkan penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki bersama seorang perempuan dewasa menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat seorang anak laki-laki berinisial OMA (14), warga Dusun Ngelo, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang menjadi korban penganiayaan.

Penganiayaan ini dilakukan oleh seorang teman korban berinisial A yang dengan kejam memukul dan menendang korban, sementara ibu pelaku memegang tangan korban sehingga korban tidak bisa melarikan diri. Korban yang ketakutan dan kesakitan berusaha melawan sambil memanggil ibunya.
Penganiayaan ini berakhir setelah ibu korban datang dan meminta maaf kepada pelaku. Ibu korban bahkan bersujud hingga pingsan di depan pelaku memohon ampunan.
Menurut informasi yang dihimpun, insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan pelaku. A merasa marah karena dituduh memancing di kolam ikan milik warga setempat, sehingga melampiaskan amarahnya kepada korban. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (31/5/2024) malam.
Kuasa hukum korban, Soeryono Roestam, SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Cakra Keadilan, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini.
“Saya sangat menyesali kalau melihat kasus semacam ini. Orang-orang yang tidak mengerti hukum seperti dipermainkan. Saya prihatin melihat situasi ini,” ungkap Soeryono di kantornya, Perumahan Bukit Sukorejo B.11, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Selasa (7/8/2024) siang.
Soeryono mendesak pihak berwajib lebih serius menangani kasus ini agar memberikan efek jera kepada pelaku.
“Bagaimana mungkin seorang ibu bisa sekejam itu? Seandainya hal ini terjadi pada anaknya sendiri, bagaimana perasaannya?” kata Soeryono.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar dan benjolan di kepala.
“Semua yang terlibat harus diusut, termasuk orang dewasa yang membiarkan kekerasan ini terjadi. Sebagai kuasa hukum, kami akan mengikuti apa yang diinginkan korban,” ujar Soeryono.
Soeryono berharap agar korban mendapatkan keadilan yang layak serta kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang.
dr. Soesanto Gunawan, SH, MH, MM, pengacara korban lainnya, menambahkan bahwa korban saat ini masih trauma.
“Setelah saya mendatangi korban, saya melihat ada sedikit kemajuan, namun korban tetap meminta agar kasus ini dilanjutkan ke jalur hukum,” tutupnya.
Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto W, SH, SIK, MH, mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai kasus yang terjadi pada 31 Mei lalu.
Menurut AKBP Ike Yulianto, peristiwa penganiayaan ini dilaporkan ke polisi pada 2 Juni dan segera ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Semarang.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kami menetapkan bahwa peristiwa pada 11 Juli tersebut merupakan tindak pidana dan saat ini sudah mulai pemberkasan,” kata Kapolres kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Polres Semarang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, satu pelaku dewasa dan satu pelaku anak.
“Kami sudah melaksanakan diversi sesuai dengan sistem peradilan anak, namun pelapor masih dalam kondisi sakit sehingga diversi dijadwalkan ulang pada hari Selasa,” tambah AKBP Ike.
Ia menegaskan bahwa Polres Semarang menerapkan Pasal 80 ayat 1 tentang perubahan undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3,6 tahun penjara.
“Kami juga memberikan pendampingan kepada korban untuk mencegah trauma lebih lanjut,” tutupnya. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.