SEMARANG | kabarjateng.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika yang memanfaatkan transportasi umum sebagai jalur distribusi.
Seorang pria berinisial DM (38), warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditangkap setelah diduga membawa sabu menggunakan bus antarkota jurusan Magetan–Cileungsi.
Penangkapan dilakukan di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
DM diketahui bekerja sebagai kondektur bus dan diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya pengiriman narkotika melalui angkutan umum.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditresnarkoba berkoordinasi dengan personel PJR Ditlantas Polda Jateng serta petugas Jasa Marga untuk melakukan pemantauan terhadap bus yang dicurigai akan melintas di Gerbang Tol Banyumanik.
“Setelah target dipastikan berada di dalam bus, petugas langsung melakukan penghentian kendaraan dan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Minggu (2/8).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat sekitar 3,77 gram yang disembunyikan di dalam botol permen merek Doublemint di dalam tas ransel hitam milik tersangka.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap sabu, gunting, korek api, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, DM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang haram tersebut diterima di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan jumlah awal sekitar 15 gram sebelum diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
“Kami masih terus mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap identitas pemasok dan jaringan yang lebih besar. Seluruh mata rantai peredaran narkotika akan kami telusuri hingga ke pelaku utama,” tegas Kombes Pol. Yos Guntur.
Ia menambahkan, para pelaku kejahatan narkotika terus mengembangkan berbagai modus agar lolos dari pengawasan aparat, termasuk memanfaatkan transportasi umum sebagai sarana distribusi.
Karena itu, kepolisian akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
DM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun hingga pidana penjara seumur hidup. (dkp)






