SEMARANG | kabarjateng.id – Rencana pembentukan Kabupaten Brebes Selatan sebagai daerah otonom baru terus bergerak. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengajukan usulan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan kepada DPRD Jawa Tengah untuk memasuki tahap pembahasan.
Pengajuan tersebut dilakukan setelah hasil kajian pemerintah provinsi menyatakan persyaratan awal pembentukan daerah baru telah dipenuhi.
Usulan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat Brebes Selatan yang telah diperjuangkan selama beberapa tahun.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa proses pengajuan telah melalui tahapan di tingkat Kabupaten Brebes, termasuk memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Brebes.
Selanjutnya, gubernur mengajukan usulan tersebut kepada DPRD Jawa Tengah agar dapat dibahas sesuai ketentuan.
“Persyaratan awal sudah terpenuhi sehingga usulan diajukan untuk dibahas bersama DPRD sebelum nantinya diteruskan ke pemerintah pusat,” ujar Sumarno saat mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD Jawa Tengah menjadi syarat penting sebelum usulan CDOB Brebes Selatan disampaikan kepada pemerintah pusat.
Setelah itu, pemerintah pusat akan melakukan verifikasi dan evaluasi sesuai aturan yang berlaku, termasuk melalui tim independen.
Pemprov Jawa Tengah, lanjut Sumarno, akan terus mengawal seluruh tahapan agar proses pembentukan daerah otonom baru dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, tujuan utama pemekaran wilayah bukan sekadar membentuk pemerintahan baru, tetapi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan wilayah administrasi yang lebih dekat, diharapkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan pemerintahan menjadi lebih mudah, cepat, dan efektif.
Selain itu, kondisi geografis Brebes Selatan yang cukup jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Brebes menjadi salah satu alasan utama perlunya pemekaran wilayah.
Jarak yang cukup jauh dinilai berdampak terhadap efektivitas pelayanan publik.
Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, mengatakan pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas usulan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan.
Ia menyebut proses pengajuan tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak 2018.
Menurut Sumanto, pansus akan memastikan seluruh persyaratan administratif maupun teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dipenuhi sebelum DPRD memberikan persetujuan.
Pansus juga dijadwalkan bekerja secara cepat sesuai prosedur, termasuk melakukan peninjauan lapangan apabila diperlukan untuk melengkapi proses pembahasan.
Dalam rapat paripurna itu, DPRD Jawa Tengah menetapkan Asrar sebagai Ketua Pansus CDOB Brebes Selatan dengan Muhammad Naryoko sebagai Wakil Ketua.
Hasil kerja pansus nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD dan Gubernur Jawa Tengah untuk memberikan persetujuan bersama sebelum usulan resmi diteruskan kepada pemerintah pusat. (dkp)






