Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

Residivis Jambret Kalung Anak Ditangkap Polres Boyolali, Polisi Selidiki Aksi di Sejumlah Daerah Solo Raya

badge-check


					Residivis Jambret Kalung Anak Ditangkap Polres Boyolali, Polisi Selidiki Aksi di Sejumlah Daerah Solo Raya Perbesar

BOYOLALI | kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penjambretan kalung emas milik seorang anak yang sempat viral di media sosial.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis spesialis pencurian kini telah diamankan dan diduga terlibat dalam sejumlah aksi serupa di kawasan Solo Raya.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan, kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Gudang Kapo, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali.

Korban, seorang anak perempuan berusia enam tahun berinisial NBJ, saat itu sedang bermain di halaman rumah bersama temannya.

Tiba-tiba seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna putih mendekati korban, lalu merampas kalung emas yang dikenakannya sebelum melarikan diri.

“Tersangka sempat berada di sekitar lokasi untuk mengamati situasi, kemudian menghampiri korban dan langsung menarik kalung emas yang dipakai korban,” ujar AKBP Indra Maulana Saputra saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Kamis (30/7/2026).

Korban dan temannya langsung berteriak meminta pertolongan.

Warga bersama ibu korban sempat mengejar pelaku, namun pelaku berhasil meloloskan diri.

Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Rekamannya kemudian beredar luas di media sosial hingga menarik perhatian publik.

Menindaklanjuti laporan korban, tim Satreskrim Polres Boyolali bersama Polsek Boyolali Kota bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa para saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta mengumpulkan berbagai barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai AW alias Bowo (40), warga Surakarta. Ia ditangkap pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AW merupakan residivis yang telah empat kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian pada tahun 2010, 2012, 2015, dan 2020.

Selain mengusut kasus di Boyolali, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah aksi penjambretan di wilayah lain.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah beraksi di sedikitnya enam lokasi sebelum melakukan pencurian terhadap korban di Boyolali, yakni satu lokasi di Boyolali, empat lokasi di Kabupaten Klaten, dan satu lokasi di Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil profiling, pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah daerah, antara lain Boyolali, Surakarta, Klaten, Sukoharjo, Sragen, hingga Wonogiri.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi, helm, pakaian yang dikenakan pelaku, nota pembelian kalung emas milik korban, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi menduga motif pelaku didorong oleh faktor ekonomi, sementara hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejahatan lain yang melibatkan tersangka di wilayah Solo Raya. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pangdam IV/Diponegoro Kawal Pengamanan VVIP Kunjungan Presiden Prabowo Resmikan Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang

30 Juli 2026 - 15:23 WIB

Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Pengambilan Sumpah PNS TNI AD, Tekankan Integritas dan Dedikasi dalam Pengabdian

30 Juli 2026 - 15:10 WIB

Kasdam IV/Diponegoro Dampingi Prajurit Hadapi Tantangan Lintas Medan Pleton Tangkas

30 Juli 2026 - 15:02 WIB

Tongkat Estafet Kepemimpinan Polres Brebes Beralih, AKBP Muhammad Ali Akbar Resmi Menjabat Kapolres

30 Juli 2026 - 14:52 WIB

Bhabinkamtibmas dan Kelurahan Kauman Jepara Evakuasi Lansia Terlantar ke Panti Jompo

30 Juli 2026 - 13:00 WIB

Layanan 110 Polres Jepara Bergerak Cepat, Korban Dugaan Penipuan di Masjid Agung Dievakuasi ke Rumah Sakit

30 Juli 2026 - 12:54 WIB

Trending di KABAR JATENG