GROBOGAN | kabarjateng.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai langkah untuk memastikan proses pembinaan warga binaan berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Sidang tersebut menjadi bagian penting dalam mengevaluasi perkembangan pembinaan setiap warga binaan sekaligus membahas berbagai usulan terkait pemberian hak, penempatan sebagai tamping, hingga pemindahan warga binaan berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan.
Kegiatan diikuti seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan yang terdiri atas pejabat struktural dan petugas terkait.
Seluruh usulan dibahas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kelengkapan administrasi, perilaku sehari-hari, kepatuhan terhadap tata tertib, keaktifan mengikuti program pembinaan, serta hasil asesmen yang telah dilaksanakan.
Melalui pembahasan tersebut, tim memberikan rekomendasi yang nantinya menjadi dasar dalam pengambilan keputusan secara objektif, adil, dan sejalan dengan prinsip pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Purwodadi, Erik Murdiyanto, menegaskan bahwa Sidang TPP memiliki fungsi strategis dalam mendukung keberhasilan pembinaan warga binaan.
“Sidang TPP merupakan salah satu mekanisme penting untuk memastikan setiap proses pembinaan dan pemberian hak kepada warga binaan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami pastikan seluruh jajaran menjaga integritas, memberikan pelayanan prima dan gratis dalam setiap program pembinaan dan pelayanan sehingga tujuan pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan yang lebih baik dapat tercapai secara optimal,” tegas Erik.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Indra Biantong, menjelaskan bahwa setiap usulan yang dibahas telah melewati proses verifikasi administrasi serta penilaian substantif sesuai prosedur.
“Setiap usulan yang masuk telah kami verifikasi berdasarkan kelengkapan administrasi, hasil pembinaan, serta pemenuhan persyaratan yang ditetapkan. Melalui Sidang TPP ini, setiap rekomendasi disusun secara objektif sebagai dasar pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel. Proses ini juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik sebagai bagian dari keberhasilan program pembinaan,” ujar Indra.
Pelaksanaan Sidang TPP secara rutin menjadi wujud komitmen Lapas Kelas IIB Purwodadi dalam meningkatkan mutu layanan pemasyarakatan.
Dengan mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, dan keadilan, Lapas berupaya menciptakan sistem pembinaan yang efektif guna mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan setelah kembali ke masyarakat.
Selain itu, Lapas Purwodadi terus memperkuat berbagai program pembinaan serta memastikan pelayanan pemberian hak warga binaan, termasuk remisi dan program integrasi, dilaksanakan secara transparan, sesuai ketentuan, dan tanpa dipungut biaya.
Editor: Mualim






