SEMARANG | kabarjateng.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Semarang.
Seorang pria berinisial HF (35) ditangkap karena diduga menjadi kurir jaringan peredaran sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Setelah memastikan identitas dan lokasi yang bersangkutan, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.
Sekitar pukul 17.00 WIB pada Kamis (16/7), HF diamankan di rumah kontrakan milik ibunya.
Saat diperiksa, pelaku mengakui masih menyimpan sabu di kontrakan lain yang berada di Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur.
Petugas kemudian menggeledah lokasi tersebut dan menemukan 12 paket sabu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, telepon genggam, plastik klip, isolasi, kotak kardus, bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Kombes Pol. Yos Guntur, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial K yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
HF mengaku baru sekitar sepekan menjalankan peran sebagai kurir. Selama menjalankan tugas tersebut, ia menerima imbalan sebesar Rp500 ribu yang ditransfer ke rekening pribadinya.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok sekaligus jaringan yang berada di atas pelaku,” ujar Yos Guntur.
Ia menegaskan, Ditresnarkoba Polda Jateng tidak hanya menargetkan kurir, tetapi juga akan memburu pengendali jaringan hingga tuntas.
“Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok maupun pengendali jaringan yang masih buron,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” kata Artanto.
Saat ini HF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku. (dkp)






