BANJARNEGARA | kabarjateng.id – Sebuah truk Mitsubishi berwarna kuning diduga menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai saat mengisi bahan bakar jenis solar di SPBU Jalan Mandiraja, Desa Mandiraja Wetan, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 09.27 WIB.
Temuan tersebut langsung menjadi perhatian warga dan memunculkan berbagai pertanyaan.
Kecurigaan muncul setelah truk yang menggunakan pelat nomor R 1149 TC itu ditelusuri melalui aplikasi pengecekan data kendaraan bermotor.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa nomor polisi tersebut tercatat sebagai milik sebuah mobil Honda Jazz berbahan bakar bensin, bukan truk Mitsubishi bermesin diesel.
Perbedaan data tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian identitas kendaraan yang digunakan saat melakukan pengisian solar.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pemilik armada bernama Galang membenarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan miliknya.
“Iyaa betul armada saya,” ujarnya, Senin (13/7/2026) malam.
Namun, ketika ditanya mengenai dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai, Galang mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Kurang paham itu. Kalau di-scan muncul gambar truk. Info dari sopir, kalau bukan gambar truk pasti tidak bisa diisi. Barcode beli ke orang,” jelasnya.
Pernyataan tersebut semakin memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian data kendaraan dengan barcode yang digunakan saat pembelian solar.
Jika terbukti terdapat ketidaksesuaian, kondisi tersebut berpotensi melanggar aturan registrasi kendaraan dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU maupun aparat berwenang terkait dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai tersebut.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Pengawasan terhadap kendaraan yang mengisi solar di SPBU dinilai perlu diperketat agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Selain itu, Pertamina bersama aparat penegak hukum diharapkan melakukan verifikasi terhadap identitas kendaraan, termasuk mencocokkan data registrasi dengan barcode yang digunakan saat pengisian BBM.
Apabila ditemukan pelanggaran, proses penindakan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa informasi ini masih berupa dugaan dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi. (ajp)






