SEMARANG | kabarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menunjuk Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan di tengah proses hukum yang menimpa Bupati Sukoharjo.
Luthfi menegaskan, tidak boleh terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah karena pelayanan kepada masyarakat harus tetap berlangsung tanpa hambatan.
Menurutnya, penunjukan Plt telah dilakukan sejak sehari sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaksana tugas sudah kami tunjuk sejak kemarin. Tidak boleh ada kekosongan jabatan. Prinsipnya, jika ada proses penegakan hukum oleh KPK maupun aparat penegak hukum lainnya di kabupaten atau kota, pelayanan publik harus tetap berjalan,” ujar Luthfi usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, jabatan Plt diberikan kepada wakil kepala daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, seluruh tugas pemerintahan, pelayanan publik, dan program pembangunan dapat terus dilaksanakan tanpa kendala.
Selain memastikan keberlangsungan pemerintahan, Luthfi kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Jawa Tengah agar menjaga integritas serta mematuhi aturan hukum dalam menjalankan amanah sebagai pejabat publik.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berulang kali melakukan langkah pencegahan tindak pidana korupsi melalui pembinaan, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), hingga pakta integritas bersama para bupati dan wali kota.
“Kami terus mengingatkan. Jika seluruh komitmen sudah dibuat, mulai dari MoU hingga pakta integritas, tetapi masih ada yang melanggar, maka konsekuensinya menjadi tanggung jawab pribadi,” tegasnya.
Luthfi juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap individu tidak boleh menghambat jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Apabila berdasarkan bukti permulaan yang cukup seseorang diduga melakukan tindak pidana, maka proses hukum yang dilakukan KPK harus dihormati. Tanggung jawab tetap melekat pada yang bersangkutan, sementara pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (ajp)






